Tiga Kali Terjerat Kasus Narkoba, Rio Reifan Diajukan untuk Rehabilitasi di BNN

Sabtu, 17 Agustus 2019 – 06:06 WIB
Rio Reifan dihadirkan oleh polisi dalam gelar kasus penyalaahgunaan narkoba di Mapolda Metro Jaya, Jumat (16/08/2019). Foto : ANT/Fianda Rassat

jpnn.com - DITRESNARKOBA Polda Metro Jaya telah mengajukan asesmen rehabilitasi untuk artis Rio Reifan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

"Terkait dengan berulangnya tersangka melakukan (narkoba) nanti kami akan mengajukan asesmen terlebih dahulu ke BNN nanti kita lihat seperti apa. Kita akan mengikuti proses asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAP) nanti lihat hasilnya seperti apa," kata Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak di Jakarta.

BACA JUGA: Rio Reifan Beber Alasan Kembali Konsumsi Narkoba, Ternyata...

BACA JUGA : Penyesalan Rio Reifan Tiga Kali Terjerat Kasus Narkoba

Meski demikian Calvijn menegaskan pihaknya akan terus melaksanakan proses penyidikan kasus Rio Reifan hingga tuntas.

BACA JUGA: Penyesalan Rio Reifan Tiga Kali Terjerat Kasus Narkoba

 "Penyidikan yang kami lakukan saat ini terkait penangkapan tanggal 13 Agustus tetap melakukan penyidikan tuntas tetapi hak-hak tersangka tetap penyidk perhatikan," tuturnya.

Dijelaskannya, salah satu hak tersangka adalah mengajukan permohonan untuk asesmen proses rehabilitasi.

BACA JUGA: Polisi Beber Kronologis Penangkapan Rio Reifan

"Hak-hak tersangka adalah kami akan mengajukan proses asesmen terlebih dahulu untuk mengetahui sejauh mana secara medis dan hukumnya yang dilakukan TAP. Hasil akan kita lihat dan kita tunggu," ujarnya.

BACA JUGA : Istri Masih Tak Percaya Rio Reifan Diciduk Polisi 

Artis Rio Reifan diketahui ditangkap oleh Unit 1 Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di kediamannya di Perumahan Pura Melati Indah 2, Jalan Cendana 2 Blok E No.25, Pondok Gede, Bekasi pada Selasa, 13 Agustus 2019 sekitar Pukul 14.30 WIB.

Saat digeledah petugas menemukan alat isap sabu-sabu dan menemukan barang bukti berupa pipet kaca berisi sabu-sabu sisa pemakaian seberat netto 0.0129 gram.

Kemudian pada 14 Agustus 2019 petugas Labfor Mabes Polri melakukan beberapa pemeriksaan dan hasil tes urine awal menunjukkan Rio positif menggunakan sabu-sabu.

Selain itu, polisi kini juga tengah memburu pemasok narkoba Rio yang telah diketahui berinisial B.

Dalam gelar kasus di Mapolda Metro Jaya, Rio mengucapkan terima kasih kepada Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang telah melakukan penangkapan kepada dirinya, Rio menyebut penangkapan terhadap dirinya telah menyelamatkan pernikahan dan keluarganya.

Rio juga menyampaikan permintaan maaf kepada orang-orang terdekatnya atas pilihannya yang tidak bijak dalam menghadapi gejolak kehidupan.

Akibat perbuatannya Rio dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasa 112 ayat 1 Jo Pasal 127 huruf a Jo Pasal 132 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun pejara dan maksimal 20 tahun penjara. (ANT/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri Masih Tak Percaya Rio Reifan Diciduk Polisi  


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler