JAKARTA --Penyidik KPK memeriksa tiga karyawan PT Citra Gading Asritama. Mereka akan diperiksa untuk mantan Direktur Utama PT CGA Ichsan Suaidi, penyuap Kepala Sub Direktorat Pranata Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna. Ketiga karyawan PT CGA itu adalah Syukur Muraid Brotosejati alias Heri, Triyanto dan Rusdi Widicaksono.
"Mereka diperiksa untuk tersangka ATS," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Senin (29/2).
KPK pada Jumat pekan lalu menggarap Andri. Namun, usai diperiksa Andri membantah ada pejabat lain yang terlibat permainan penundaan salinan kasasi. "Tidak ada pejabat lain," ujarnya sambil menuju mobil tahanan KPK.
Andri disangka menerima suap dari Ichsan melalui pengacara Awang Lazuardi Embat. Suap diberikan agar Andri menunda pengiriman salinan putusan kasasi perkara korupsi pembangunan Dermaga Labuhan Haji, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, yang menjerat Andri. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Dikabarkan Terlibat Narkoba, Anak Eks Wapres Ngongol di Mapolda
BACA ARTIKEL LAINNYA... Harus Sehat Dulu agar Bisa Kerja... Kerja... Kerja
Redaktur : Tim Redaksi