Tiga Mahasiswa Pesan Ganja dari Prancis

Senin, 04 Desember 2023 – 19:00 WIB
Kapolresta Mataram Kombes Pol. Mustofa (kiri) didampingi jajaran dan Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Mataram Obernard (kedua kiri) menunjukkan tiga tersangka berstatus mahasiswa yang terlibat kasus pesan paket ganja dari Prancis dalam konferensi pers di Mataram, NTB, Senin (4/12/2023). (ANTARA/Dhimas B.P.)

jpnn.com, MATARAM - Polisi menangkap tiga orang mahasiswa yang memesan paket berisi ganja dari Prancis.

Tiga mahasiswa yang terjaring dalam kasus ini berinisial RS (22), R (24), dan A (24).

BACA JUGA: Detik-Detik Polisi Menggeledah Mobil Mencurigakan, Ditemukan Narkoba Sebanyak Ini

Mereka berstatus mahasiswa yang sedang menuntut ilmu di salah satu perguruan tinggi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.

"Pengungkapan kasus ini berhasil kami laksanakan berkat dukungan kerja sama dari Bea Cukai Mataram," kata Kepala Polresta Mataram Kombes Mustofa dalam konferensi pers, Senin.

BACA JUGA: Ada Pengunjung Bawa Narkoba, Manajemen Kafe di Senopati Mengaku Kecolongan

"Ketiganya masih berstatus mahasiswa. Dari mereka kami amankan barang bukti 23,046 gram narkotika jenis ganja, handphone dan sejumlah uang tunai," ujarnya.

Penangkapan ketiganya, jelas Mustofa, berlangsung dari tiga lokasi berbeda. Keberadaan para pelaku terungkap berdasarkan hasil pengembangan informasi dari Bea Cukai.

BACA JUGA: Jokowi Tanggapi Pernyataan Eks Ketua KPK Agus Rahardjo soal Kasus Setnov

"Karena itu, kami memberi apresiasi terhadap informasi yang disampaikan Bea Cukai atas dugaan tindak pidana peredaran narkotika yang terjadi di Kota Mataram," ucap dia.

Tindak lanjut dari penangkapan ketiga pelaku pada akhir pekan lalu, kini penyidik satuan reserse narkoba telah menetapkan mereka sebagai tersangka.

Dari hasil penyidikan, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 111 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2), dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Sesuai pasal yang kami terapkan, hukumannya mulai dari rehabilitasi sampai paling berat penjara tujuh tahun," ujarnya.

Penerapan sangkaan pidana tersebut merujuk pada peran masing-masing tersangka. Ada yang berperan sebagai memesan, menguasai, dan pengguna.

Sementara itu, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Mataram Obernard yang turut hadir dalam konferensi pers menjelaskan bahwa awal mula pihaknya mendapat informasi adanya barang tersebut masuk ke Kota Mataram dari pihak Bea Cukai Bali.

"Informasi yang diterima, ada paket narkotika dari Prancis tujuan Mataram," ujar Obernard.

Dari hasil penelusuran informasi terungkap identitas pemesan dan penerima barang di Kota Mataram.

"Hasil penelusuran kemudian kami koordinasikan dengan Polresta Mataram untuk melakukan pengungkapan," katanya.

Barang bukti yang diamankan memang terbilang sedikit. Namun, Obernard menilai kemudahan memperoleh narkotika melalui pesanan dalam jaringan ini patut menjadi atensi bersama.

"Bahkan, ini barang dipesan dari luar negeri. Jadi, kasus ini patut  menjadi bahan atensi bersama," ucap dia. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Stafsus Presiden Jokowi: Jangan Lupa Pilih Pak Ganjar, Ya


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler