Tiga Mantan Anggota DPRD Siantar Diperiksa KPK

Rabu, 11 Mei 2011 – 01:51 WIB

JAKARTA --  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) pada APBD Kota Pematangsiantar tahun anggaran 2007Mantan Walikota Pematangsiantar RE Siahaan yang sudah berstatus tersangka belum juga dipanggil.

Kemarin (10/5), lagi-lagi penyidik KPK masih memanggil saksi-saksi

BACA JUGA: Karyawan Coca Cola Tuntut Kenaikan Gaji

Ketiga saksi yang dipanggil adalah mantan anggota DPRD Kota Pematangsiantar, yakni Aloisius Sihite, Toga Tambunan, dan Dapot M Sagala.

Dalam keterangan resminya, Bagian Humas KPK menyebutkan, ketiganya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Sebelumnya, Jubir KPK Johan Budi menjelaskan, seperti halnya Bupati Nias Binahati B Baeha, mantan Walikota Pematangsiantar RE Siahaan nantinya juga akan disidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) yang ada di Medan.  Hanya saja, belum ada kepastian kapan RE Siahaan ditahan untuk selanjutnya nanti dilimpahkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke pegadilan tipikor Medan.

"Ya, nanti kasus Siantar itu juga disidangkan di pengadilan tipikor Medan, seperti Nias
Hingga saat ini tim penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk kasus Siantar," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, kepada JPNN Senin lalu (9/5)

BACA JUGA: Perilaku Hakim Dominasi Aduan Masyarakat ke KY

BACA JUGA: DPD Minta Pemerintah Optimalkan BNP2TKI

(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terbukti Korupsi, Wako Tomohon Diganjar 9 Tahun Bui


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler