Tiga Minggu Lockdown di Malaysia, Polisi Tangkap 4 Ribu Pelanggar

Jumat, 03 April 2020 – 08:59 WIB
Polisi Diraja Malaysia (PDRM) dan Angkatan Tentara Malaysia (ATM) berjaga-jaga di Apartemen Menara City One Jalan Munshi Abdullah Kuala Lumpur, Selasa (31/3). Foto: ANTARA Foto/Agus Setiawan

jpnn.com, PUTRA JAYA - Pemerintah Malaysia tidak main-main dalam menerapkan karantina wilayah alias lockdown untuk menghambat penyebaran virus corona. Sejak kebijakan ekstrem itu berlaku 18 Maret lalu, aparat keamanan telah menangkap 4.189 pelanggar.

"Sebanyak 1.449 individu telah dituduh di pengadilan (1,087 ditahan dan 1.648 diberi jaminan)," ujar Menteri Pertahanan Malaysia, Datuk Seri Ismail Sabri Yakoob dalam pidato khusus di Kuala Lumpur, Kamis, (3/4).

BACA JUGA: TKI Terjebak Kebijakan Lockdown di Malaysia, Begini Respons Wapres Maruf Amin

Dia menyampaikan penghargaan kepada rakyat Malaysia atas kerja sama yang diberikan karena tingkat kepatuhan terhadap kebijakan bernama resmi Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) itu makin meningkat.

"Rabu malam Polis Diraja Malaysia (PDRM) telah menahan 562 individu berbanding 583 individu pada hari sebelumnya (31 Maret) di perbatasan jalan raya dan patroli PDRM karena melanggar PKP," katanya.

BACA JUGA: Ratusan TKI Pulang Dari Malaysia Akibat Lockdown, Semua Berstatus ODP Corona

PDRM bersama Angkatan Tentara Malaysia (ATM), telah mengadakan sebanyak 687 Penutupan Jalan Raya dan melakukan pemeriksaan terhadap 380.342 kendaraan.

"PDRM telah melakukan sebanyak 23,256 pemeriksaan dan sebanyak 3,791 tempat juga telah diperiksa oleh PDRM. Jumlah keseluruhan anggota yang bertugas dalam pelaksanaan PKP adalah sebanyak 64,565 orang," katanya.

BACA JUGA: Ada Informasi Baru soal Virus Corona, PM Malaysia Perpanjang Lockdown

Dia mengatakan, saat ini sudah terjadi penurunan kasus penahanan pelanggaran PKP sebesar 3,6 persen. Jika tren penurunan ini berlanjut, lockdown akan berhasil dan penularan COVID-19 dapat dikekang. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler