Ada Informasi Baru soal Virus Corona, PM Malaysia Perpanjang Lockdown

Rabu, 25 Maret 2020 – 14:25 WIB
PM Malaysia Muhyiddin Yassin melambaikan tangan. Foto: RAJA FAISAL HISHAN/The Star

jpnn.com, PUTRAJAYA - Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin mengumumkan lockdown sebagian untuk mencegah penyebaran virus corona telah diperpanjang hingga 14 April. Kebijakan yang diberi nama Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) itu seharusnya berakhir 31 Maret mendatang.

"Saya telah diberikan informasi oleh Kementerian Kesehatan dan Majelis Keselamatan Negara. Tren saat ini menunjukkan kasus-kasus positif COVID-19 yang baru masih terjadi," kata Muhyiddin dalam pidato khusus yang disiarkan langsung televisi pemerintah di Putrajaya, Rabu (25/3).

BACA JUGA: Jumlah Kasus Virus Corona Melonjak, Raja Malaysia Keluarkan Seruan untuk Umat Islam

Dia mengatakan, tren itu diprediksi akan berlangsung terus untuk beberapa saat, sebelum kasus-kasus baru virus corona mulai berkurang. Sehingga, menuntut pemerintah untuk meneruskan PKP lebih lama.

"Sehubungan itu, pemerintah telah memutuskan waktu Perintah Kawalan Pergerakan akan dilanjutkan hingga 14 April 2020," katanya.

BACA JUGA: Kemenkes Malaysia: Rapid Test Tidak Bisa Mendeteksi Virus Corona

Muhyiddin mengatakan dirinya menginformasikan waktu lebih awal supaya masyarakat dapat mempersiapkan diri.

"Anda yang berada di kampung tak perlu bergegas balik ke Kuala Lumpur akhir minggu ini. Duduklah dulu di kampung dan jangan ke mana-mana. Anak-anak yang sepatutnya balik ke asrama, tak perlu balik ke asrama lagi. Tunggu dulu," katanya. Dia mengatakan kantor-kantor yang masih ditutup belum perlu dibuka lagi.

BACA JUGA: Perangi Virus Corona, Malaysia Klaim Sukses Paksa 90 Persen Warga Diam di Rumah

Sejumlah perkantoran perbankan, termasuk Mandiri International Remittance (MIR), juga ditutup mulai (19/3) sehingga warga Indonesia (WNI) yang ingin mengirimkan uang ke Indonesia harus melakukan transfer daring melalui bank lokal yang bekerja sama dengan Mandiri. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler