BACA JUGA: Pelajar Aceh Buru Video Ariel-Cut Tari
"Ketiganya masih dibawah umur dan sudah divonis dengan hukuman natara dua setengah tahun hingga tiga tahun," kata Kepala Lapas (Kalapas) Timika, Nuridin, BcIP, SH, MH kepada Radar Timika (JPNN grup) tanpa merinci identitas ketiga napol tersebut.
Ditambahkan, jika grasi yang diajukan tersebut mendapatkan persetujuan, maka pada Tanggal 17 Agustus 2010 mendatang, mereka sudah bisa menghirup kebebasan seperti para napi lainnya yang mendapatkan remisi atau grasi pada saat hari kemerdekaan RI.
Nuridin menjelaskan pengajuan grasi itu didasarkan pada alasan bahwa selain mereka sudah menjalani sebagian besar masa hukumannya, juga masih berada di bawah umur, serta melakukan aksi makar hanya atas dasar ikut-ikutan
Hingga saat ini Nuridin menyampaikan ada sebanyak 119 orang yang menghuni Lapas SP 5 dengan rincian tahanan wanita sebanyak tiga orang, 14 orang merupakan tahanan politik, tahanan kejaksaan, pengadilan dan pengadilan tinggi dan sisanya narapidana.(ale/fuz/jpnn)
BACA JUGA: MATARAM: Ide Bentuk Perda Atur Siswa Ber-HP
BACA JUGA: LUBUKPAKAM: 13 Tahanan Narkoba Kabur
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perbaikan Interkoneksi, Terpaksa Padam
Redaktur : Tim Redaksi