Tiga Napol Ajukan Grasi

Senin, 14 Juni 2010 – 13:45 WIB
TIMIKA- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika mengajukan grasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk tiga narapidana politik (napol)Ketiga napol tersebut adalah mereka yang terlibat kasus makar terkait pengebaran bendera bintang kejora di Papua beberapa tahun lalu

BACA JUGA: Pelajar Aceh Buru Video Ariel-Cut Tari



"Ketiganya masih dibawah umur dan sudah divonis dengan hukuman natara dua setengah tahun hingga tiga tahun," kata Kepala Lapas (Kalapas) Timika, Nuridin, BcIP, SH, MH kepada Radar Timika (JPNN grup) tanpa merinci identitas ketiga napol tersebut.

Ditambahkan, jika grasi yang diajukan tersebut mendapatkan persetujuan, maka pada Tanggal 17 Agustus 2010 mendatang, mereka sudah bisa menghirup kebebasan seperti para napi lainnya yang mendapatkan remisi atau grasi pada saat hari kemerdekaan RI.

Nuridin menjelaskan pengajuan grasi itu didasarkan pada alasan bahwa selain mereka sudah menjalani sebagian besar masa hukumannya, juga masih berada di bawah umur, serta melakukan aksi makar hanya atas dasar ikut-ikutan
“Karena mereka juga masih di bawah umur dan melakukan karena ikut ramai dan juga selain itu karena memang rencana Tapol Papua akan diberi pengampunan oleh presiden saat itu,” kata Nuridin.

Hingga saat ini Nuridin menyampaikan ada sebanyak 119 orang yang menghuni Lapas SP 5 dengan rincian tahanan wanita sebanyak tiga orang, 14 orang merupakan tahanan politik, tahanan kejaksaan, pengadilan dan pengadilan tinggi dan sisanya narapidana.(ale/fuz/jpnn)

BACA JUGA: MATARAM: Ide Bentuk Perda Atur Siswa Ber-HP

BACA JUGA: LUBUKPAKAM: 13 Tahanan Narkoba Kabur

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perbaikan Interkoneksi, Terpaksa Padam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler