SAROLANGUN- Satuan Narkoba Polres Sarolangun mengerebek warung internet (Warnet) Vinet yang berlokasi di Jalan Lintas Sumatera Km 1 Sarolangun. Penggerekan dilakukan sekitar pukul 03.00, Jumat 22/2). Hasilnya, tiga oknum pegawai negeri sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sarolangun ditangkap.
Ketiga PNS yang diamankan itu diduga mengunakan narkoba jenis sabu-sabu. Ketiganya berinisial Jnh (31), oknum PNS di kantor Satpol PP Sarolangun, yang juga pemilik dari warnet tersebut. Kemudian Ak (34), oknum PNS di kantor BKP2D dan Fhr,(32), oknum PNS kantor PDE Sarolangun.
Menurut Kapolres Sarolangun AKBP Satria Adhy Permana, melalui Kasat Narkoba Polres Sarolangun AKP Ridwan Hutagaol, mengatakan, ketiga orang PNS dilingkungan Pemkab Sarolangun tersebut ditangkap di salah satu warnet di kota Sarolangun terkait kasus penyalahan gunakan narkoba jenis sabu-sabu. “Ya, indentitas yang kami dapatkan ketiga tersangka berstatus PNS,” kata Hutagaol.
Penangkapan ketiga tersangka itu sebut Kasat, berawal dari informasi yang diperoleh oleh satuan unit Narkoba Polres Sarolangun yang kemudian langsung melakukan pengerebekan. Hasilnya lima paket jenis sabu-sabu dengan rincian, empat paketnya bernilai Rp 200 ribu dan satu paket bernilai Rp 300 ribu. Selain itu, juga ditemukan alat untuk mengunakan narkoba seperti pirek dan alat hisap sabu-sabu yang terbuat dari botol minuman lasegar. “Ketiganya kami amankan dari dalam warnet tersebut,” tambah kasat.
Saat digerebek, pelaku bernama Jnh sempat membuang barang bukti jenis sabu-sabu ke dalam kotak rokok untuk menyembunyikan barang bukti. “Untuk penyelidikan lebih lanjut, ketiga PNS itu kami diamankan di Mapolres Sarolangun,” tegas Hutagaol. Dalam kasus ini, tambah Hutagaol, ketiganya bisa dijerat dengan pasal 112, 114, 127 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(amu)
Ketiga PNS yang diamankan itu diduga mengunakan narkoba jenis sabu-sabu. Ketiganya berinisial Jnh (31), oknum PNS di kantor Satpol PP Sarolangun, yang juga pemilik dari warnet tersebut. Kemudian Ak (34), oknum PNS di kantor BKP2D dan Fhr,(32), oknum PNS kantor PDE Sarolangun.
Menurut Kapolres Sarolangun AKBP Satria Adhy Permana, melalui Kasat Narkoba Polres Sarolangun AKP Ridwan Hutagaol, mengatakan, ketiga orang PNS dilingkungan Pemkab Sarolangun tersebut ditangkap di salah satu warnet di kota Sarolangun terkait kasus penyalahan gunakan narkoba jenis sabu-sabu. “Ya, indentitas yang kami dapatkan ketiga tersangka berstatus PNS,” kata Hutagaol.
Penangkapan ketiga tersangka itu sebut Kasat, berawal dari informasi yang diperoleh oleh satuan unit Narkoba Polres Sarolangun yang kemudian langsung melakukan pengerebekan. Hasilnya lima paket jenis sabu-sabu dengan rincian, empat paketnya bernilai Rp 200 ribu dan satu paket bernilai Rp 300 ribu. Selain itu, juga ditemukan alat untuk mengunakan narkoba seperti pirek dan alat hisap sabu-sabu yang terbuat dari botol minuman lasegar. “Ketiganya kami amankan dari dalam warnet tersebut,” tambah kasat.
Saat digerebek, pelaku bernama Jnh sempat membuang barang bukti jenis sabu-sabu ke dalam kotak rokok untuk menyembunyikan barang bukti. “Untuk penyelidikan lebih lanjut, ketiga PNS itu kami diamankan di Mapolres Sarolangun,” tegas Hutagaol. Dalam kasus ini, tambah Hutagaol, ketiganya bisa dijerat dengan pasal 112, 114, 127 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(amu)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Balita Dicabuli Tetangga
Redaktur : Tim Redaksi