jpnn.com, MALUKU - Tiga oknum anggota Polri bersama dua warga sipil digerebek polisi saat pesta sabu-sabu di Rusun Asrama Polisi Tantui, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada Senin (13/1).
Ketiga oknum anggota Polda Maluku ini berinisial EM alias Evan, AM alias Af, serta IL alias Ilo, sedangkan dua lainnya berinisial SE alias Sem dan seorang wanita berinisial Her alias Lina.
BACA JUGA: Permadi Diamankan saat Berbuat Terlarang dengan Seorang Perempuan
“Semua tersangka diringkus saat mereka sedang mengonsumsi narkoba di asrama polisi," kata Kapolresta Pulau Ambon dan P.P Lease Kombes Leo SN Simatupang, di Ambon, Selasa.
Menurut Kapolres, lima pelaku itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, setelah polisi melakukan tes urine dan terbukti positif mengandung narkoba.
BACA JUGA: Ayah Sekap Anak Kandung di Kandang Ayam, Ditelanjangi, Tangan dan Kaki Diborgol
"Dari lima tersangka yang positif menggunakan narkoba setelah melalui proses pemeriksaan urine, ada di antara mereka sebagai pemilik narkoba dan ada juga selaku pemakai," ujar Kapolres.
Para tersangka ini, juga diduga sudah beberapa kali menggunakan narkoba karena terbukti dari hasil pemeriksaan urine yang positif mengandung narkoba.
BACA JUGA: Bikin Malu Korps Bhayangkara, Iptu Samson Susaei Langsung Dinonaktifkan dari Jabatannya
Kabid Humas Polda Maluku Kombes M Roem Ohoirat menyatakan polda secara tegas menindak setiap oknum anggota yang kedapatan menggunakan narkoba.
Dalam keterangan pers ini, seluruh tersangka dihadirkan termasuk tiga oknum anggota Polri yang telah ditahan dan menjalani pemeriksaan penyidik.
"Apalagi sudah ada instruksi Kapolri maupun Kapolda Maluku untuk menindak tegas setiap oknum anggota yang terlibat kasus narkoba," ujar Kabid Humas.
Pasal yang dikenakan terhadap para tersangka adalah pasal 112 ayat (1), pasal 114 ayat (1), dan pasal 127 ayat (1) huruf A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi