Tiga Opsi Isi Kursi Sekda Medan

Kamis, 21 Agustus 2008 – 15:28 WIB

!-- @page { size: 8.5in 11in; margin: 0.79in } P { margin-bottom: 0.08in } -->

jpnn.com -

JAKARTA – Meski saat ini kursi jabatan Walikota Medan sudah terisi karena Mendagri Mardiyanto sudah menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Afiffudin Lubis sebagai Penjabat (Pjs) Wako Medan, tapi dinamika politik di Medan masih cukup tinggiHal ini terkait pengisian kursi sekda

BACA JUGA: Rumit, Sistem Administrasi Bikin Keder Pemda

Di pasal 132 Peraturan Pemerintah (PP) No.6 Tahun 2005 secara jelas dinyatakan bahwa bila sekda menjadi Pjs kepala daerah, maka untuk sementara melepaskan jabatan dan akan ditunjuk pelaksana tugas (plt) sekda
Persoalnya menjadi rumit karena Departemen Dalam Negeri (Depdagri) tidak tegas memberikan petunjuk.

Pihak Depdagri malah menyerahkan sepenuhnya kepada Pjs Kota Medan Afifuddin Lubis dan Gubernur Sumut Syamsul Arifin mengenai pengisian jabatan sekda itu

BACA JUGA: Express Air Mendarat Darurat di Biak

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Sodjuangon Situmorang meminta agar Syamsul membicarakan hal tersebut dengan Afif.

Depdagri hanya menunggu hasil kesepakatan Syamsul-Afif

Hanya saja, setidaknya tersedia 3 opsi mengenai pengisian kursi Sekda

BACA JUGA: FPMISP Tegaskan Poso Jadi Ibukota Sultim

Pertama, Afif tetap merangkap sebagai SekdaKedua, ditunjuk pelaksana tugas (Plt) SekdaKetiga, ditunjuk Sekda definitif.

“Tiga alternatif itu silakan dibicarakan Gubernur dengan Penjabat WalikotaMereka yang lebih tahu kondisi di lapangan, mana yang kiranya dibutuhkan demi kelancaran roda pemerintahan di sanaKita hanya menunggu saja masukan dari sana,” ujar Sodjuangon Situmorang di kantornya, Kamis (21/8).(sam)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Museum Samanhoedi Solo akan Diresmikan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler