!-- @page { size: 8.5in 11in; margin: 0.79in } P { margin-bottom: 0.08in } -->
jpnn.com -
JAKARTA – Meski saat ini kursi jabatan Walikota Medan sudah terisi karena Mendagri Mardiyanto sudah menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Afiffudin Lubis sebagai Penjabat (Pjs) Wako Medan, tapi dinamika politik di Medan masih cukup tinggiHal ini terkait pengisian kursi sekda
BACA JUGA: Rumit, Sistem Administrasi Bikin Keder Pemda
Di pasal 132 Peraturan Pemerintah (PP) No.6 Tahun 2005 secara jelas dinyatakan bahwa bila sekda menjadi Pjs kepala daerah, maka untuk sementara melepaskan jabatan dan akan ditunjuk pelaksana tugas (plt) sekdaPihak Depdagri malah menyerahkan sepenuhnya kepada Pjs Kota Medan Afifuddin Lubis dan Gubernur Sumut Syamsul Arifin mengenai pengisian jabatan sekda itu
BACA JUGA: Express Air Mendarat Darurat di Biak
Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Sodjuangon Situmorang meminta agar Syamsul membicarakan hal tersebut dengan Afif.Depdagri hanya menunggu hasil kesepakatan Syamsul-Afif
BACA JUGA: FPMISP Tegaskan Poso Jadi Ibukota Sultim
Pertama, Afif tetap merangkap sebagai SekdaKedua, ditunjuk pelaksana tugas (Plt) SekdaKetiga, ditunjuk Sekda definitif.“Tiga alternatif itu silakan dibicarakan Gubernur dengan Penjabat WalikotaMereka yang lebih tahu kondisi di lapangan, mana yang kiranya dibutuhkan demi kelancaran roda pemerintahan di sanaKita hanya menunggu saja masukan dari sana,” ujar Sodjuangon Situmorang di kantornya, Kamis (21/8).(sam)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Museum Samanhoedi Solo akan Diresmikan
Redaktur : Tim Redaksi