Tiga Opsi Perkuat Peran APIP Daerah

Senin, 19 Juni 2017 – 18:32 WIB
PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Peran dan fungsi Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) di daerah yang selama ini masih dinilai kurang optimal dalam melakukan pengawasan, mendorong pemerintah mengambil langkah serius.

Asisten Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Didid Noordiatmoko, menyampaikan bahwa peran APIP di daerah dalam memberi peringatan (early warning system) dinilai masih kurang.

BACA JUGA: Gubernur DKI Tak Setuju Ahok Dieksekusi ke Lapas Cipinang

Kedudukan serta peran APIP yang setara dengan kepala dinas lainnya bahkan di bawah Sekretaris Daerah (Sekda) terkesan hanya sebagai pelengkap semata.

Saat ini APIP hanya bertanggung jawab kepada kepala daerah saja, hal ini tentunya membuat independensi APIP menjadi tidak optimal.

BACA JUGA: Kita Terlalu Sibuk Politik Sampai Lupa pada Peradaban

“Saat ini kami tengah memperbaiki kebijakan tentang pengawasan terutama terkait penguatan peran APIP. Kami akan mencoba memperbaiki kebijakan yang memungkinkan kedudukan APIP lebih baik dan optimal,” ujarnya, di Jakarta, Senin (19/06).

Didid menjelaskan terdapat beberapa pilihan dalam rangka memperkuat peran APIP.

BACA JUGA: Ahok Bakal Dieksekusi ke Lapas Cipinang atau Salemba

Opsi pertama, APIP di daerah akan bertanggungjawab langsung kepada APIP pusat, sehinggga setiap potensi penyimpangan bisa segera terdeteksi dan dilaporkan ke pusat.

Dengan demikian langkah-langkah koreksi secepatnya bisa dilakukan.

Opsi kedua, APIP menyampaikan laporan tidak hanya kepada kepala daerah, tetapi ditujukan juga kepada APIP pusat.

Kedua opsi ini membutuhkan persyaratan agar penempatan pimpinan APIP di masing-masing daerah selain ditetapkan oleh kepala daerah, juga harus disetujui APIP nasional dengan mengacu pada beberapa persyaratan profesional.

Adapun opsi ketiga, pilihan yang juga merupakan usulan Kemendagri bersama KPK adalah, APIP di provinsi diangkat Mendagri sementara di kabupaten/kota oleh gubernur.

“Dari ketiga opsi terebut, memang kami akan menempatkan APIP untuk dapat melakukan pengawasan kepada Kepala Daerah secara langsung. Kami sedang mengkaji berbagai opsi tersebut, mana yang paling efektif untuk meningkatkan peran APIP,” imbuh Didit.

Untuk diketahui kegiatan utama APIP meliputi audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lainnya berupa sosialisasi, asistensi dan konsultansi.

Selain itu APIP berkewajiban untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat, seperti hambatan, keterlambatan, dan/atau rendahnya kualitas pelayanan publik, kemudian penyalahgunaan wewenang, tenaga, uang, dan aset atau barang milik negara/daerah. (byu/adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pesan dan Doa dari AHY Menempel di Bus Antarkota...


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler