jpnn.com, LOMBOK BARAT - Seorang pria berinisial JU bersama dua orang ditangkap polisi karena diduga melakukan bisnis prostitusi di salah satu kafe di Batulayar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Kabag Ops Polres Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq, mengatakan, operasi yang digelar Sabtu (31/7) adalah untuk memastikan pemberlakuan jam malam di kawasan Wisata Senggigi.
BACA JUGA: Wartawan SIB di Sibolga Dikeroyok Belasan Pekerja Proyek, Begini Kronologinya
”Sesuai dengan perintah dan instruksi Kapolres Lombok Barat, untuk memastikan jam malam dipatuhi oleh pengelola wisata, khususnya di tempat hiburan malam,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, sebagian besar memang sudah tidak beroperasi, namun salah satu kafe ditemukan pengunjung pria bersama sorang wanita yang diduga melakukan perbuatan asusila.
BACA JUGA: Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Dihukum Bersihkan Fasum
“Ada kafe yang kamarnya masih beroperasi dan mendapati salah satu pengunjung dengan terapis indikasinya prostitusi, dua ini kami amankan, kami serahkan ke Sat Reskrim,” ungkapnya.
Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, selain mengamankan dua orang tersebut, seorang laki-kali berinisial JU juga diamankan, diduga sebagai muncikari.
Jika terbukti maka JU akan disangkakan pasal 296 KUHP Jo Pasal 506 KUHP.
BACA JUGA: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
”Masih ditangani Sat Reskrim Polres Lombok Barat, dan tunggu saja bagaimana perkembangannya,” tegasnya.(ami/radarlombok)
Redaktur & Reporter : Budi