jpnn.com, LAMPUNG TENGAH - Hakim Pengadilan Negeri Gunungsugih, Aristian Akbar memvonis Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya kerja sosial membersihkan fasilitas umum (fasum) dan bayar Rp2 ribu.
Dalam perkara sidang pidana singkat 30 Juli 2021, Hakim Tunggal Aristia Akbar memvonis Ardito dengan sanksi sosial.
BACA JUGA: Kapolsek Palsu Beraksi, Pak Camat Transfer Uang Puluhan Juta Rupiah
Dilihat dari laman Nomor Perkara 8/Pid.c/2021/PN Gns, terdakwa Ardito telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran kewajiban menggunakan masker.
Menjatuhkan sanksi administratif kepada terdakwa dengan kerja sosial membersihkan fasilitas umum di daerah Kecamatan Waypengubuan, Lampung Tengah, memakai atribut yang bertuliskan “Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19” selama 90 menit.
BACA JUGA: Siswi SMA Dicabuli di Lingkungan Sekolah, Tak Disangka, Pelakunya Ternyata
Pun membebankan kepada terdakwa dengan membayar biaya perkara sejumlah Rp2 ribu.
BACA JUGA: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
Sayangnya, Ardito sendiri enggan merespons saat hendak dikonfirmasi. Di-whatsApp dan dihubungi via telepon tetap tak menjawab. (sya/sur/radarlampung)
Redaktur & Reporter : Budi