Tiga Panti Pijat Disegel kok Dibuka Lagi?

Senin, 21 Maret 2016 – 00:19 WIB
Tempat panti pijat yang disegel. Foto: Rakyat Bengkulu/JPG

jpnn.com - BENGKULU – Polsek Muara Bangkahulu, Bengkulu, telah menyegel tujuh  warung remang-remang dan tiga  panti pijat beberapa hari lalu. Namun, kemarin (20/3) segel sudah dibuka kembali. 

Padahal, pemilik usaha panti pijat dan warem sampai saat ini belum bisa menunjukkan izin. Lalu apa alasan polisi membuka kembali segel tersebut?

BACA JUGA: AKHIRNYA! Bupati Ogan Ilir Resmi Dipecat

Kapolsek Muara Bangkahulu Kompol. Budi Hartono menjelaskan bahwa segel tersebut dibuka dengan syarat pemiliknya tidak boleh lagi melakukan kegiatan atau aktivitas jasa pijat sebelum mempunyai izin seperti izin lingkungan, isin HO dan lainnya.

Dikatakan Budi, yang ditutup itu adalah kegiatannya, bukan tempat atau rumahnya.

BACA JUGA: Gara-gara Lakukan Ini, 2 Cewek ABG Digiring, Selanjutnya...

“Seperti di tempat panti pijat Mbak Sri di Jl WR.Supratman RT 15 Kelurahan Bentiring itu, itu kan rumah. Jadi silakan tempati rumah itu dan kami sudah lepas segel Police Line. Tapi jangan dulu menerima tamu untuk dipijit sebelum mengantongi izin,” kata Budi.

Termasuk tujuh warung remang-remang (warem) yang juga disegel sudah dilepas beberapa hari lalu. 

BACA JUGA: Demi Gairahkan Ekonomi di Sulut dan Gorontalo, PLN Lakukan ini

“Kalau 7 warem itu sudah lebih dulu kita lepas. Tetapi tetap kita pantau dan kita awasi terus. Kalau ternyata mereka mulai beroperasi lagi pada malam hari, langsung kita segel lagi. Artinya mereka membandel,” tegas Budi.

Sementara barang bukti berupa 25 speaker yang disita dari 7 warem hingga kemarin masih diamankan di Polsek Muara Bangkahulu.

“Barang bukti itu baru bisa kita kembalikan kepada pemiliknya kalau pemiliknya sudah memiliki izin. Yang terpenting izin lingkungan. Selama izin itu tidak ada, ya selama itu pula speaker itu kita sita,” kata Budi.(tew/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nih Lihat, Tampilan Bandara Domine Eduard Osok Sorong Kini Sudah Wah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler