Tiga Paslon ‘Keroyok’ Petahana

Jumat, 11 Desember 2015 – 04:15 WIB
Proses perhitungan suara Pilkada Wali Kota Ternate. FOTO: Malut Pos/JPNN.com

jpnn.com - TERNATE – Hasil pemilihan Wali Kota Ternate menuai polemik. Pasangan Calon (Paslon) nomor 3 Sidik D Sokona-Djasman Abubakar melalui juru bicara timnya Asrul Rasyid Ichsan mengatakan, akan melaporkan sejumlah temuan pelanggaran dalam proses tahap pungut hitung yang dilaksanakan Rabu (9/12).

Asrul, Kamis (10/12) mengaku, dalam tahapan pungut hitung, timnya telah menemukan sejumlah pelanggaran, misalnya di Kecamatan Pulau Moti, beberapa TPS telah dilakukan penghitungan suara sebelum waktu yang ditetapkan yaitu pukul 13.00 WIT. Pelanggaran lainnya sejumlah PNS yang secara terang-terangan memberikan dukungan kepada salah satu calon.

BACA JUGA: Pilkada Medan Luar Biasa Fatal, hah?

“PNS yang kami temukan ini orang-orang yang sebelumnya di masa kampanye pernah diperiksa Panwas Kota Ternate. Dukungan mereka ke salah satu calon sangat jelas, karena menggunakan atribut kampanye calon,” jelas Asrul seperti dilansir Harian Malut Pos (Grup JPNN.com).

Dia menambahkan, masih banyak temuan pelanggaran diperoleh tim Sidik-Jasman baik yang dilakukan Paslon maupun penyelenggara pemilu. Tim Sidik-Jasman telah mengantongi bukti-bukti dan secepatnya akan dilaporkan ke Panwaslu Kota Ternate untuk ditindaklanjuti.

BACA JUGA: Suami Arumi Bachsin Mengepel Masjid, Dijaga Brimob

“Melihat kondisi ini Tim Paslon nomor 3 Sidik-Jasman menolak hasil Pilwako Ternate, karena menurut kami sudah ada setingan memenangkan Paslon tertentu,” tegas Asrul.

Terpisah Tim Pemenangan Paslon nomor 1 Sudjud Siradjudin-Arifin Djafar (Sujud-Saja) Muis Jamin mengklaim pihaknya keluar sebagai pemenang Pilwako Ternate, bersandar pada data hitung cepat yang dilaporkan tim di lapangan. Untuk itu Sujud-Saja meminta simpatisan dan pendukung mereka mengawal proses rekapitulasi di tingkat PPK maupun KPUD.

BACA JUGA: Simpatisan Sambut Petahana Dengan Potong Gundul

“Apabila hasil rekap yang dilakukan berbeda dengan data yang dikantongi tim Sujud-Saja maka pihaknya akan membawa persoalan ini ke jalur hukum,” kata Muin. 

Sementara itu, klaim  menang dalam Pilkada wali kota Ternate terus berlanjut. Pasangan nomor urut 2 Burhan Abdurahman dan Abdulah Tahir (Bur-Ada) misalnya, mengklaim perolehan suara melalui perhitungan cepat yang dilakukan internal tim Bur-Ada tidak lagi meleset dari hasil rekapitulasi komisi pemilihan umum (KPU). Hasil rekapan itu berdasarkan data form model C-KWK, model C1-KWK dan lampiran model C1-KWK . 

Saat ini  mereka  harus menunggu proses rekapitulasi yang dilakukan pihak KPU sesuai tahapan.

Dia yakin hasilnya akan sama dengan yang direkap internal. Jika nanti terjadi perubahan dalam hasil rekapan KPU dan pihaknya dikalahkan, maka segala konsekuensi akan dihadapi, termasuk konsekuensi hukum. Dia mengaku, semua tahapan proses yang dilakukan ini melalui aturan, karena itu tim Bur-Ada selalu konsisten dengan aturan.

"Kalau dari tahapan penetapan nanti ada yang merugikan pihak kami, akan ada upaya mencari kebenaran. Tapi yang pasti tim Bur-Ada tidak pernah berfikir melakukan upaya yang bertentangan dengan aturan. Hasil yang diperoleh ini mampu dipertanggungjawabkan kebenarannya, hanya saja masih menunggu proses penetapan dari KPU selaku penyelenggara,” ungkapnya.

Sementara ketua tim koalisi Mubin Wahid, mengaku hasil perhitungan yang diperoleh ini bukan direkayasa, tapi berdasarkan data saksi yang ada di form C1 yang diakui keasliannya. Karena itu, pihaknya sangat yakin kalau data yang ditetapkan KPU nanti tidak akan keluar dari data rekapan internal.

"Tim Bur-Ada saat ini tidak lagi berfikir menang kalah, sebab tahapan itu sudah selesai dan telah diketahui publik. Yang menjadi konsentrasi tim Bur-Ada saat ini adalah mengamankan data suara. Sehingga data  di Panwas, KPU maupun pasangan lain tidak mengalami perbedaan,” ungkapnya.

Meski begitu, dia mengaku semua antisipasi telah dilakukan, termasuk menyiapkan tim hukum untuk menghadapi segala konsekuensi hukum. 

Pelaksanaan pemungutan suara pemilihan Walikota (Pilwako) Ternate dianggap cacat hukum. Pasalnya Komisioner KPUD telah menyampaikan kemenangan calon Walikota dan Wakil Walikota Ternate Burhan Abdulrahman dan Abdullah Taher keluar sebagai pemenang.  Dr. Rachman Soleman menyebutkan KPUD telah kerjasama dengan Bur-Ada. KPUD tidak  netral dalam pelaksanaan tahapan Pilwako Ternate. KPUD telah terindikasi melakukan pelanggaran.

“Kami kesal dengan sikap KPUD. Padahal KPUD harus netral dan menjadi wasit dalam Pilwako ini. Bukankah masih dalam tahapan, KPUD sudah mengumumkan hasil kemenangan Bur-Ada,” kata Rachman.

Menurutnya, KPUD sendiri mencederai proses perjalanan demokrasi di Kota Ternate. Karena telah mendukung pasangan Bur-Ada yang dibuktikan dengan bocornya hasil rekapitulasi suara di tingkat TPS.

“Pelanggaran ini akan kami pelajari, selanjutnya dilaporkan ke Bawaslu dan KPUD Malut untuk diproses,” ujarnya.

Dia menganggap kemenangan Bur-Ada belum final. Sebab masih ditemukan pelanggaran. Karena ada pemilih coblos hingga lebih dari satu kali.” Tim saya sudah mengantongi pelanggaran. Jadi pelanggaran tersebut sebelum disampaikan ke Panwas. Timnya saat ini masih pelajari kasus-kasus pelanggaran yang ditemukan di TPS,” katanya.(tim/ici/fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Klaim Menang 140 Daerah, Kader PKB Diminta Jangan Mabuk Kepayang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler