Tiga Pegawai BPN Ciamis Kena OTT Tim Saber Pungli

Sabtu, 22 April 2017 – 17:48 WIB
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, CIAMIS - Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polres Ciamis menangkap tangan tiga oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ciamis.

Petugas Bidang Survei, Pengukuran dan Pemetaan tersebut ditangkap di Kantor BPN Jalan H Sujud Kelurahan Kertasari, Ciamis Jumat siang (21/4).

BACA JUGA: Lihat Nih, Lambang Batman Kini Digunakan untuk Kejahatan

Ketiga oknum yang diamankan itu berinisial DS berstatus pegawai negeri sipil (PNS) sebagai Kasub Tematik, NA berstatus PNS staf Bidang Tematik dan AH berstatus pegawai tidak tetap sebagai staf Bidang Tematik diamankan di kantor BPN Ciamis.

Terungkapnya kasus pungli ini atas laporan dari masyarakat, di mana adanya praktek pungli di kantor BPN Ciamis.

BACA JUGA: Dari Ciamis, 100 Santri Pulang ke Jakarta, Ikut Nyoblos

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu berupa dokumen pendaftaran floating, uang tunai sebesar Rp 6.040.000 dan buku dapur pendapatan dari pemohon. Uang yang disita ditemukan oleh tim saber pungli dalam sebuah laci meja.

Ketua Tim Saber Pungli Polres Ciamis Kompol Imam Rahman mengatakan modus operandi para oknum tersebut adalah meminta atau menerima uang secara langsung kepada dan dari pemohon yang akan melakukan pembuatan floating atau survei pementaan.

BACA JUGA: Umat Muslim Ciamis Tetap ke Jakarta, Sebagian Jalan Kaki

”Tiap orang diminta Rp 100.000 sampai Rp 200.000 dengan alasan untuk biaya transportasi dan operasional di lapangan," ujarnya saat memberikan keterangan di Mapolres Ciamis kepada sejumlah wartawan.

Menurutnya, pungutan tesebut tidak ada dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari BPN Ciamis dan pungutan tidak masuk dalam peraturan menteri. Sehingga mereka bertiga disangkakan melanggar Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 14 tahun 2016 Tentang Persyaratan dan Tata Aara Pengenaan Tarif PNBP.

"Yakni Jo PP Nomor 128 tahun 2015 tentang Jenis Tarif Dasar PNBP yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang," ujar perwira yang juga Wakapolres Ciamis ini. Setiap pemohon akan melakukan floating atau survei pemetaan untuk syarat pembuatan balik nama sertifikat.

Menurut keterangan AH, uang yang dikumpulkannya itu akan disetorkan kepada NA. Selanjutnya disetorkan kepada DS setiap minggu. Namun tidak ditentukan tanggal penyetorannya.

NA sudah melakukan penyetoran kepada DS sebesar Rp 2.400.000 dan dari DS didapat uang yang telah disetorkan sebesar Rp 5.040.000. Rencananya uang tersebut akan dibagi-bagikan. Hal itu diakui AH yang awal bulan telah menerima sebesar Rp 700.000.

Kata AH, barang bukti tersebut didapat dalam satu hari. Adapun korbannya masih dilakukan pendalaman karena Polres Ciamis masih melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku.

"Masih didalami, karena ini berkaitan dengan masalah Permen (Peraturan Menteri) apakah nanti diserahkan ke Inspektorat apa dilanjutkan oleh kita, sehingga akan koordinasi terlebih dahulu dengan Inspektorat. Statusnya masih dalam terperiksa," beber Kompol Imam.

Praktek pungli tersebut, menurut Imam, diduga sudah berlangsung sejak tahun 2015. ”Hal itu menurut pengakuan dari terperiksa,” tegas perwira menengah ini.

Pihaknya memiliki kewenangan untuk menahan ketiganya, namun dirinya menegaskan akan berkoordinasi dengan Inspektorat.

Dari pantauan Radar, ketiga oknum BPN tersebut masih menjalani pemeriksaan sampai pukul 20.00. Sampai tadi malam dari BPN Ciamis belum memberikan keterangan soal penangkapan DS, AH dan NA. (den)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ngeri! Lebih Rp 2 Triliun dari Hasil Pungli


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
pungli   Ciamis   bpn ciamis  

Terpopuler