jpnn.com, MUSI RAWAS - Jajaran Polres Mura meringkus kelompok pelaku pungutan liar (pungli) yang selalu meresahkan di Desa Rantau Serik, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK), Musi Rawas (Mura).
Sultan, 20, warga Kecamatan Saling, salah seorang pelaku, diringkus setelah gagal melarikan diri. Sedangkan tiga temannya berhasil kabur dengan cara terjun ke sungai.
BACA JUGA: Polisi Penembak Mobil Berisi Keluarga Ditahan
Dalam aksi kawanan berjuluk Batman Jalinsum ini menggunakan lambang kelelawar seperti yang digunakan superhero Batman. Tapi bukan untuk memberantas kejahatan, lambang itu justru untuk menakuti para korban.
“Aksi ini sudah terorganisasi. Kami tidak sungkan melakukan penindakan, “ kata Kapolres Mura, AKBP Hari Brata, melalui Wakapolres Mura, Kompol Padmo Arianto, dalam ungkap kasus, kemarin (21/4), sekitar pukul 10.00 WIB.
BACA JUGA: Kapolda Beber Kondisi Terkini Korban Penembakan di Lubuklingau
Modus kelompok ini, menyetop truk yang melintas, lalu membawa sang sopir ke Rumah Makan (RM) Tunas Harapan Generasi (THG) di Desa Rantau Serik, Kecamatan TPK. Para sopir lalu dipaksa mendaftar menjadi anggota mereka dengan cara membayar uang pendaftaran sekitar Rp50 ribu. Setelah itu, setiap melintas, para sopir akan dimintai uang jalan Rp10-15 ribu.
Sopir yang jadi anggota, truknya akan ditandai dengan lambang kelelawar merah. Jika korban tidak mau diajak kerja sama, para pelaku mengancam tidak akan menjamin kelancaran pengemudi ketika melintas di wilayah mereka.
BACA JUGA: Tembakkan 9 Peluru, Brigadir K Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan
"Sopir yang tidak membayar akan dilempari dengan batu dan benda tumpul," katanya. Menurut Wakapolres, pihaknya sudah mengantongi sekitar enam nama yang diduga jadi pengurus perkumpulan ini.
Sayangnya, dalam penggerebekan Senin lalu, hanya satu orang yang tertangkap. Sedangkan lima pelaku lainnya berhasil kabur. Polisi menyita barang bukti berupa stiker kelelawar merah, senjata tajam, sepeda motor, spanduk berlambang kelelawar merah, buku catatan kendaraan yang menyetor, dan uang Rp50 ribu.
Selain pungli Jalinsum, Wakapolres juga mengungkap kasus narkoba. Periode Januari-April 2017, pihaknya menerima 35 laporan penyalahgunaan narkoba dan menahan 52 tersangka. Barang buktinya, sabu 136 gram, ekstasi 145 butir, dan ganja 96 gram.
Pengakuan Sultan, dia hanya ikut-ikutan rekannya. Saat ditangkap, dia tengah menyetopi mobil truk. Sedangkan tiga kawannya, Sam (45), Yadi (40), dan Reno (25), terjun ke sungai. “Aku baru sekali ini ikut,” ucapnya.(cj13/ce4)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mabes Polri Minta Maaf Atas Tembakan Oknum ke Mobil Warga
Redaktur & Reporter : Budi