jpnn.com - JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga pejabat SKK Migas sebagai saksi untuk kasus dugaan suap di lembaga itu dengan terdakwa Rudi Rubiandini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, (18/3).
Ketiga pejabat itu adalah Kepala SKK Migas Yohanes Widjonarko, Deputi Pengendalian Bisnis SKK Migas Gerhard Rumesser dan Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman.
BACA JUGA: KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Teuku Nasrullah
Pada persidangan tersebut ketiganya dikonfrontir dengan Deviardi, mantan pelatih golf sekaligus orang kepercayaan Rudi Rubiandini yang bertugas mengatur transaksinya selama ini.
Dalam sidang, Deviardi mengaku pernah dititipkan sejumlah uang dari ketiga pejabat SKK Migas itut untuk diserahkan ke Rudi Rubiandini.
BACA JUGA: Tokoh Berlatar TNI Berpeluang Dampingi Jokowi
"Ada semua catatannya, tapi kapannya saya lupa tanggalnya. Tapi sudah pernah dititipkan dari ketiganya," kata Deviardi saat bersaksi untuk Rudi.
Deviardi mengungkapkan Yohannes Widjonarko yang saat itu masih menjabat Wakil Kepala SKK Migas pernah memberikannya uang SGD 600 ribu. Yohannes memberi uang tersebut ketika Deviardi mendatangi kantornya. "Dia bilang kasihkan ini ke Pak Rudi," tutur Deviardi.
BACA JUGA: Tiga Bulan KPK Incar Transaksi Rudi Rubiandini
Sementara itu, Deputi Pengendalian Bisnis SKK Migas Gerhard Rumesser memberikan titipan uang sebanyak USD 200 ribu untuk diserahkan ke Rudi Rubiandini di kantornya. Selanjutnya Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman juga memberikan uang USD 50 ribu.
"Semua saya laporkan ke Pak Rudi, katanya 'Ya sudah dipegang saja'," sambung Deviardi. Deviardi menjelaskan hal itu tanpa ragu meski tiga pejabat itu duduk tepat di belakangnya, di dalam ruang sidang.
Atas kesaksian Deviardi itu, Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto langsung melakukan klarifikasi pada ketiga pejabat tersebut.
Namun, ketiga pejabat SKK Migas itu kompak membantah telah memberikan uang ke Rudi Rubiandini melalui Deviardi. "Masih sama yang mulia (dengan kesaksian sebelumnya). Saya tidak pernah memberikan uang," kata Yohannes Widjonarko. Hal yang sama juga diamini Gerhard dan Iwan Ratman.
"Saya juga masih pada kesaksian terdahulu. Pertemuan saya dua kali dengan Deviardi. Pertama di Singapura dan di Jakarta, di kantor. Tidak ada berikan uang," kata Gerhard.
Meski sudah dibantah ketiganya, Deviardi tetap menyatakan pada majelis hakim bahwa ia tidak akan mengubah keterangannya mengenai penitipan uang oleh tiga pejabat tersebut. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pencapresan Digoyang Terus, Ical Mulai Murka
Redaktur : Tim Redaksi