PONTIANAK - Kepolisian Resort Kota Pontianak berhasil mengamankan tiga pemuda berstatus pelajar yang diduga pelaku pemerkosaan atas Bunga (bukan nama sebenarnya), siswi SMP beberapa waktu lalu. Pemerkosaan yang dilakukan tiga pemuda ini mengakibatkan pendarahan hebat pada kemaluan korban.
Ketiga pemuda ini antaranya Jup (18), seorang pelajar kelas II salah satu madrasah tsanawiyah di Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya. Tersangka Jup ditangkap di sekolahnya dan diamankan di Polsek Sungai Raya sebelum akhirnya digiring ke Mapolresta Pontianak.
Selain Jup, polisi juga mengamankan Res (18), pelajar SMP dan Ab (20), pelajar kelas II di salah satu SMK di Pontanak Timur. Kedua pelajar ini diamankan di Jalan Pahlawan tepatnya di depan Hotel Garuda Pontianak Selatan. Keduanya diamankan beberapa saat setelah polisi berhasil mengamankan Jup.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pontianak, Kompol Puji Prayitno, SIk membenarkan penangkapan ketiga pelajar tersebut karena disinyalir terlibat tindak pidana pemerkosaan terhadap Bunga. Bunga, gadis bawah umur dan masih berstatus siswi SMP yang berada di kawasan Jalan Adisucipto Kecamatan Sungai Raya Kubu Raya ini mengalami trauma dan pendarahan serta pembengkakan pada kelaminnya lantaran diduga diperkosa secara bergiliran oleh tiga orang rekannya yang sama-sama masih berstatus pelajar.
Kejadian pemerkosaan yang dilaporkan ke Mapolresta Pontianak, Senin (20/5) oleh keluarga korban. Berdasarkan keterangan keluarga, korban diperkosa pada Kamis (9/5) lalu sekitar sekitar 13.00 WIB. "Korban sempat dirawat di rumah sakit paska-kejadian itu. Di samping mengalami trauma, korban juga mengalami pendarahan hebat serta pembengkakan pada kelaminnya," kata Puji.
Berdasarkan keterangan korban yang disampaikan kepada pihak keluarganya pemerkosaan dilakukan oleh rekan sekolahnya. "Tindak pidana pencabulan atau pemerkosan berdasarkan keterangan keluarga korban yang melaporkan kejadian bahwa pelaku berinisial Res yang saat itu menjemput korban di rumahnya. Pelaku lalu membawa korban ke rumah pelaku di Desa Arang Limbung Kecamatan Sungai Raya Kubu Raya," katanya.
Kasat menjelaskan pemerkosaan yang terjadi saat pelaku menjemput korban lalu diajak masuk ke dalam kamar pelaku dan ternyata di dalam kamar terdapat dua orang rekan Res yang menunggu yaitu Ab dan Jup. "Setelah itu rumah dikunci oleh Res lalu korban diduga diperkosa secara bergiliran di dalam kamar," ujarnya.
Akibat perbuatan yang dilakukan ketiga pelajar ini, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak tentang pencabulan terhadap anak bawah umur. "Mereka bisa dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak,"kata Puji. Dari pantauan Pontianak Post di lapangan, ketika diamankan, tersangka Jup masih mengenakan pakaian seragam sekolah. Ia digiring polisi untuk pengembangan atas dua rekannya yang lain.(arf)
Ketiga pemuda ini antaranya Jup (18), seorang pelajar kelas II salah satu madrasah tsanawiyah di Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya. Tersangka Jup ditangkap di sekolahnya dan diamankan di Polsek Sungai Raya sebelum akhirnya digiring ke Mapolresta Pontianak.
Selain Jup, polisi juga mengamankan Res (18), pelajar SMP dan Ab (20), pelajar kelas II di salah satu SMK di Pontanak Timur. Kedua pelajar ini diamankan di Jalan Pahlawan tepatnya di depan Hotel Garuda Pontianak Selatan. Keduanya diamankan beberapa saat setelah polisi berhasil mengamankan Jup.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pontianak, Kompol Puji Prayitno, SIk membenarkan penangkapan ketiga pelajar tersebut karena disinyalir terlibat tindak pidana pemerkosaan terhadap Bunga. Bunga, gadis bawah umur dan masih berstatus siswi SMP yang berada di kawasan Jalan Adisucipto Kecamatan Sungai Raya Kubu Raya ini mengalami trauma dan pendarahan serta pembengkakan pada kelaminnya lantaran diduga diperkosa secara bergiliran oleh tiga orang rekannya yang sama-sama masih berstatus pelajar.
Kejadian pemerkosaan yang dilaporkan ke Mapolresta Pontianak, Senin (20/5) oleh keluarga korban. Berdasarkan keterangan keluarga, korban diperkosa pada Kamis (9/5) lalu sekitar sekitar 13.00 WIB. "Korban sempat dirawat di rumah sakit paska-kejadian itu. Di samping mengalami trauma, korban juga mengalami pendarahan hebat serta pembengkakan pada kelaminnya," kata Puji.
Berdasarkan keterangan korban yang disampaikan kepada pihak keluarganya pemerkosaan dilakukan oleh rekan sekolahnya. "Tindak pidana pencabulan atau pemerkosan berdasarkan keterangan keluarga korban yang melaporkan kejadian bahwa pelaku berinisial Res yang saat itu menjemput korban di rumahnya. Pelaku lalu membawa korban ke rumah pelaku di Desa Arang Limbung Kecamatan Sungai Raya Kubu Raya," katanya.
Kasat menjelaskan pemerkosaan yang terjadi saat pelaku menjemput korban lalu diajak masuk ke dalam kamar pelaku dan ternyata di dalam kamar terdapat dua orang rekan Res yang menunggu yaitu Ab dan Jup. "Setelah itu rumah dikunci oleh Res lalu korban diduga diperkosa secara bergiliran di dalam kamar," ujarnya.
Akibat perbuatan yang dilakukan ketiga pelajar ini, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak tentang pencabulan terhadap anak bawah umur. "Mereka bisa dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak,"kata Puji. Dari pantauan Pontianak Post di lapangan, ketika diamankan, tersangka Jup masih mengenakan pakaian seragam sekolah. Ia digiring polisi untuk pengembangan atas dua rekannya yang lain.(arf)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawa Perlengkapan Tawuran Saat Perayaan UN
Redaktur : Tim Redaksi