jpnn.com - BATAM KOTA - Tiga terdakwa pembobolan mobil dengan modus pecah kaca divonis 18 bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (3/6).
Majelis hakim Cahyono didampingi hakim Nenny dan Alfian menyatakan sependapat dengan jaksa penuntut umum. Dimana, ketiga terdakwa yakni Hendra, Romi dan Harun telah melakukan pencurian dengan pemberatan dengan memecahkan kaca mobil di daerah Sagulung.
BACA JUGA: Pria Ini Ditangkap Lantaran Selundupkan Ganja Satu Koper
Perbuatan ketiganya membuat korban merugi puluhan juta rupiah. "Ketiganya terbukti bersalah melakukan pencurian dengan pemeratan,"kata Cahyono.
Namun sebelum menghukum ketiga terdakwa, Cahyono mengaku pihaknya telah melakukan musyawarah untuk menentukan hukuman yang tepat. Seperti mempertimbangkan hal yang memberatkan perbuatan karena meresahkan masyarakat dan membuat rugi korban.
BACA JUGA: Sikat Motor di Rumah Anggota TNI, Maling Tinggalkan Sarung
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan, tak berbelit-belit dan memiliki tangungan keluarga.
"Menyatakan ketiga terdakwa terbukti melanggar pasal 363 KUHP. Menghukum ketiganya dengan 1 tahun dan enam bulan penjara,'terang Cahyono.
BACA JUGA: Duda Bejat! Ajak Bocah Cari Akik di Sungai, ternyata...
Atas putusan itu, ketiga terdakwa maupun jaksa penuntut mengaku menerima. Diketahui, sebelumnya jaksa menuntut mereka dengan dua tahun penjara. (she/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Traffic Light pun Dikorupsi Pejabat
Redaktur : Tim Redaksi