jpnn.com, BANDA ACEH - Tim gabungan Polda Aceh dan Polres Langsa menangkap tiga terduga pelaku pembakaran mobil ketua lembaga swadaya masyarakat (LSM) YARA Kota Langsa
Para pelaku ditangkap di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara dan Kota Langsa, Minggu (16/1) lalu.
BACA JUGA: Inilah Tampang Andre yang Menusuk Leher Istrinya Beberapa Kali, Pengakuannya Bikin Bergeleng
"Kasus pembakaran mobil ketua LSM YARA Kota Langsa tersebut terjadi pada 20 September 2021. Kini, ketiga terduga pelaku ditahan di Mapolres Langsa," kata Kombes Pol Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Senin (17/1/2022).
Winardy mengatakan ketiga pelaku berinisial SY alias S (39), HS alias L (45), dan SF alias B (42).
BACA JUGA: Video Sopir Ambulans Berdurasi 22 Detik Viral, Polisi Turun Tangan
Menurut Winardy penangkapan para pelaku berawal dari informasi masyarakat terkait keberadaan seorang di antara mereka di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.
Dari informasi tersebut, kata dia, tim gabungan Polda Aceh dan Polres Langsa menyelidikinya dan menangkap SF alias B, warga Ranto Seulamat, Kabupaten Aceh Timur.
BACA JUGA: Pembunuh Sadis Wanita Hamil Ini Akhirnya Tertangkap, Kakinya Kini Dibalut Perban, Lihat
Kemudian, kata Kombes Pol Winardy, tim gabungan mengembangkan informasi hingga menangkap dua pelaku lainnya, yakni SY alias S dan HS alias L di sebuah tempat di Kota Langsa.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Kombes Pol Winardy, motif pembakaran tersebut dilakukan atas permintaan seseorang.
Namun, kebenaran pengakuan tersebut masih didalami penyidik.
"Saat ini, ke tiga pelaku sudah diamankan di Polres Langsa untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, sehingga pembakaran mobil itu menjadi terang benderang," kata Kombes Pol Winardy.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi