jpnn.com - JAKARTA - Tiga pria pembunuh Eno Farihah (19), di mess Karyawan PT Polyta Global Mandiri di Tangerang, Banten, terancam mendekam di penjara seumur hidup. Ketiga pelaku yakni, RA alias Arif (24), RAM alias Alm (16) dan IH alias Imam (24) dijerat pasal berlapis karena diduga melakukan pembunuhan berencana, pemerkosaan dan pencurian.
"Mereka dikenakan pasal berlapis maksimal hukuman seumur hidup. Untuk pelaku yang masih anak-anak (RAM) berbeda. Masih ada lapisan Undang-undang Perlindungan Anak," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/5).
BACA JUGA: Lihat Nih! Pembunuh Eno Sedang Beraksi Memegang Cangkul Mautnya
Arif dijerat pasal 340 subsider pasal 228, 339 dan atau 354 subsider 351 ayat 3 dan atau pasal 365 dan atau pasal 17 dan atau pasal 285 KUHP.
Sedangkan RAM dijerat pasal 55 ayat 1 kesatu dan atau pasal 56 kesatu KUHP, juncto pasal 340, subsider pasal 338, 339, dan atau 354 subsider 351 ayat 3 dan atau pasal 365 dan atau 170 KUHP.
BACA JUGA: Krishna Murti: Ini Sangat Biadab!!
Sementara, Imam dijerat pasal 55 ayat 1 kesatu dan atau pasal 56, juncto 340 subsider 338 dan 339 dan atau pasal 354 subsider 351 ayat 3 dan atau pasal 365 dan atau pasal 170 dan pasal 285 KUHP.
Dari serentetan pasal yang dikenakan, ada yang mengatur soal ancaman hukuman mati terkait tindak pidana pembunuhan berencana yakni 340 KUHP. Pasal 340 KUHP berbunyi, "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun." (boy/jpnn)
BACA JUGA: Astaga, Ternyata Tiga Pembunuh Eno Punya Motif Berbeda-beda
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembunuh Eno Berinisial RA Itu Ternyata...
Redaktur : Tim Redaksi