Tiga Pemerkosa Dibekuk, Satunya Mahasiswa Universitas Terkenal

Selasa, 31 Mei 2016 – 21:37 WIB
Pelaku tertangkap. Ilustrasi dok.JPNN.com

jpnn.com - PADANG – Upaya jajaran Satreskrim Polresta Padang mengejar pelaku pemerkosaan terhadap AAR (25), gadis penyandang disabilitas di kawasan Tunggul Hitam, beberapa pekan lalu, membuahkan hasil.

Tiga pelaku berhasil dibekuk. Satu diantaranya masih berstatus sebagai mahasiswa Universitas Bung Hatta (UBH). 

BACA JUGA: Siswi SMP Tanpa Busana di Kamar sama Pacar, Ortu Pusing!

Ketiga tersangka diketahui Adam Yordan (20) mahasiswa UBH, Desrianto Putra Tanjung (21) dan Salman Rasyd alias Puyau (20). Dia ditangkap saat tengah berada di kedai yang berada di kawasan Andalas Kecamatan Padang Timur. 

Penangkapan itu berdasarkan LP/666/K/V/2016/SPKT UNIT III, tertanggal 18 Mei 2016. Dalam laporan itu, korban AAR (25) mengaku telah diperkosa oleh ketiga tersangka di Tunggul Hitam, Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Kototangah. 

BACA JUGA: Wakil Rakyat Satu ini Sudah Korupsi, Bandar Narkoba juga

Penangkapan pertama dilakukan pada Senin, 23 Mei 2016. Tersangka Adam ditangkap di Gang Muhajirin,Kelurahan Tunggul Hitam, Kecamatan Kototangah. Tim opsnal dan unit PPA langsung melakukan pengejaran ke lokasi. Desrianto Putra Tanjung (20) juga diamankan di sana. 

Setelah berhasil menangkap dua orang tersangka, petugas terus memburu pelaku Payau. Hingga akhirnya petugas berhasil melacak keberadaan tersangka yang merupakan otak pemerkosaan. Pada Kamis siang, Puyau ditangkap di Andalas.

BACA JUGA: Mantan Anggota Polisi Itu Kembali Berulah setelah Dipecat

Kapolresta Padang AKBP Chairul Aziz mengatakan, tiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

”Dari hasil pemeriksaan terhadap ketiga pelaku, modus yang digunakan untuk memperdaya korban dengan menjanjikannya sebagai model, dan pelaku mengaku sebagai fotografer sehingga korban percaya. Saat itulah korban digilir oleh ketiga pelaku,” kata Kapolresta, seperti diberitakan Padang Ekspres (Jawa Pos Group).

Kasat Reskrim AKP Abdus Syukur, menambahkan, pihaknya juga berhasil menemukan barang bukti berupa satu unit flashdisk yang berisikan foto vulgar korban serta satu unit kamera Nikon yang digunakan sebagai alat memfoto korban. 

”Pelaku Adam Yordan juga tersangkut kasus narkoba,” ungkap AKP Abdus. Ketiga pelaku dijerat Pasal 285 KUHP jo Pasal 56 ayat (1) ke- 1 e KUHP dan Pasal 35 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan masing-masing pasal tersebut ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (rg/sam/jpnn)
     

BACA ARTIKEL LAINNYA... Duel Berdarah, Ayah Babat Kaki Anaknya, Crass! Putus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler