jpnn.com, ACEH TIMUR - Polisi meringkus tiga orang pemuda yang melakukan perbuatan terlarang di sebuah hotel di Kota Langsa, Aceh, Sabtu (24/4) sekira pukul 00.30 WIB.
Saat Digeregek polisi, ketiganya tepergok tengah bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu. Dari tangan ketiga pelaku, polisi menyita barang bukti sebanyak 743,3 gram sabu-sabu.
BACA JUGA: Tabrak Tanggul, Operator Kendaraan Tewas Mengenaskan
Kasat Reserse Narkoba Polres Langsa Iptu Imam Aziz Rachman mengatakan, ketiga pemuda tersebut berinisial AS, 23, warga Kabupaten Bireuen. Serta MUK, 33, dan MZ, 24, keduanya warga Kota Langsa.
"Ketiganya ditangkap berikut barang bukti tiga paket besar sabu-sabu yang terbungkus plastik transparan dengan berat 743,3 gram," kata Iptu Imam Aziz Rachman.
BACA JUGA: Maling Motor Keok Dihajar Korban, Lihat Tuh Tampangnya
Iptu Imam Aziz Rachman mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ketiganya sedang transaksi sabu-sabu di hotel tersebut.
Kemudian, tim menyelidiki informasi tersebut. Setelah dipastikan informasi benar, polisi menggerebek sebuah kamar hotel yang diduga dijadikan tempat jual beli narkoba oleh tiga pelaku tersebut.
BACA JUGA: Ateng dan Ayah Angkatnya Sudah Ditangkap, Tuh Lihat Tangan Keduanya Diborgol
"Petugas juga menggeledah di mobil milik pelaku MUK. Di mobil tersebut ditemukan sabu-sabu dengan berat 743,3 gram. Para pelaku mengakui barang terlarang tersebut milik mereka," kata Iptu Imam Aziz Rachman.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, kata perwira pertama Polri tersebut, narkoba jenis sabu-sabu itu mereka dapatkan dari seorang laki-laki berinisial A dengan tujuan dijual kembali.
BACA JUGA: Ateng: Jual 1 Kilogram, Saya Dapat Untung Rp100 Juta
“Kini ketiga pelaku dan barang-bukti diamankan di Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan A dimasukkan dalam daftar pencarian orang," kata Iptu Imam Aziz Rachman.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi