Ateng dan Ayah Angkatnya Sudah Ditangkap, Tuh Lihat Tangan Keduanya Diborgol

Minggu, 25 April 2021 – 19:10 WIB
Bandar narkoba Tangga buntung Ateng (kiri) bersama ayah angkatnya, Taufik saat digiring ke Polrestabes Palembang, Minggu (25/4) Foto: ANTARA/Aziz Munajar/21

jpnn.com, PALEMBANG - Polisi akhirnya berhasil meringkus buronan bernama Ateng, 34, yang diduga kuat sebagai bandar narkoba di Tangga Buntung, Palembang, Sumsel, Minggu (25/4).

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra, Minggu, mengatakan Ateng ditangkap di rumah orang tua angkatnya di Bukit Sarang Elang Desa Tanjung Sari Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan.

BACA JUGA: Bandar Narkoba Tangga Buntung Ditangkap, Nih Tampangnya

"Dia (Ateng) bandar besar narkoba di wilayah Tangga Buntung dan sudah kami jadikan target operasi, kemarin keluarganya sudah lebih dulu kami tangkap," ujarnya.

Menurut dia Ateng melarikan diri saat pihaknya menggerebek kawasan Tangga Buntung yang dikenal sebagai kampung narkoba pada 11 April 2021. Saat itu pihaknya mengamankan 65 orang yang dicurigai berurusan dengan narkoba.

BACA JUGA: Mobil Tauke Karet Diberondong Peluru, Uang Ratusan Juta Rupiah Digasak Perampok

Meski Ateng kabur dengan meminta perlindungan orang tua angkatnya, namun istrinya dapat diamankan.

Selanjutnya polisi menangkap kakak kandung Ateng berinisial AB, 40, di kawasan Gandus Kota Palembang pada Jumat (23/4), dari AB polisi mengamankan uang senilai Rp100 juta yang diduga hasil penjualan narkoba.

BACA JUGA: Anuar dan Hasanusi sudah Ditangkap Polisi, Lihat Tuh Orangnya

Kasatres Narkoba Polrestabes Palembang AKBP Andi Suryadi menambahkan peredaran narkoba yang dilakukan Ateng merupakan jaringan bisnis keluarga dengan sabu-sabu didapatkan dari wilayah Pekanbaru.

"Pemasok dari Pekanbaru itu mengirim kurirnya langsung ke Ateng," kata dia.

Sementara di hadapan awak media, Ateng mengaku mendapatkan pasokan narkoba jenis sabu-sabu dengan harga Rp400 juta per kilogram dan habis diedarkan dalam tempo dua bulan melalui jaringan kurirnya.

"Saya ambil untung Rp100 juta per kilogram," katanya seraya menambahkan jika istrinya tidak terlibat dalam bisnis haram tersebut.

BACA JUGA: Jawaban Bidan Cantik Owner Arisan Online Bodong Soal Solusi Pengembalian Uang Anggota

Atas perbuatannya, polisi menjerat Ateng dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang 35 Tahun 2009 dan terancam hukuman mati.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler