Tiga Pemuda Maling Laptop di SMP

Jumat, 12 Juli 2024 – 04:50 WIB
Polsek Nita Polres Sikka saat mengamankan barang bukti laptop yang dicuri pelaku di bawah umur di SMP 1 Nita. ANTARA/HO-Humas Polres Sikka

jpnn.com, SIKKA - Aparat kepolisian menangkap dua dari tiga orang pemuda yang terlibat kasus pencurian laptop di SMP 1 Nita, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kasi Humas Polres Sikka AKP Susanto mengatakan pelaku yang ditangkap berumur 17 tahun berinisial CALL alias L dan MYLL alias Y.

BACA JUGA: Pelaku Pencurian Uang dengan Modus Ganjal ATM di Medan Ditangkap Polisi

"Satu terduga pelaku masih buron," kata Susanto saat dihubungi, Kamis.

Dia menambahkan satu pelaku lainnya yang masih buron berinisial B.

BACA JUGA: Jumat Dini Hari Tadi Pengguna Jalan Fly Over Cimindi Bandung Gempar

"Penangkapan para pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/01/II/2024/NTT/Res.Sikka/Sek.Nita tanggal 2 Februari 2024," katanya.

Dia menjelaskan aksi ketiga pelaku dilakukan pada 1 Februari 2024 sekitar pukul 23.00 Wita.

BACA JUGA: Gegara Perselisihan Penggunaan Gereja, Jemaat Bentrok di Jakarta Timur

Ketiga pelaku dari Paga menuju Maumere berniat untuk melakukan aksi pencurian.

Saat tiba di Nita, lanjut dia, ketiga pelaku singgah di SMP 1 Nita lalu memanjat pagar sekolah menuju ruang komputer.

Para pelaku menggunakan obeng untuk mencungkil gembok pada pintu ruang komputer hingga terbuka.

“Ketiga pelaku masuk ruang komputer mengambil tujuh unit laptop lalu membawa laptop curian itu ke Paga,” katanya.

Dia menuturkan kepolisian melakukan penyelidikan hingga penangkapan pelaku pencurian pada 9 Juli 2024 dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Nita dan anggota, dibantu oleh Kanit Reskrim Polsek Paga bersama anggota.

Dia menambahkan kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diamankan bersama para pelaku, yakni sebanyak empat laptop, satu obeng besi dan satu unit sepeda motor.

Kepada kedua pelaku pencurian, kata dia, dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP Subsider Pasal 362 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun.

"Para pelaku sudah ditetapkan sebagai anak pelaku tindak pidana hari ini," kata AKP Susanto. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cemburu Buta, Suami Bunuh Istri Seusai Berhubungan Intim


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Laptop   maling   Maling Laptop   Sikka  

Terpopuler