Tiga Pengedar 7 Kg Ganja Dibekuk

Sabtu, 01 Desember 2012 – 11:00 WIB
BATAM - Tiga pengedar ganja dengan barang bukti berupa tujuh kilogram ganja senilai Rp25 juta dibekuk Tim Buru Sergap (Buser) Satnarkoba Polresta Barelang, Selasa (20/11) lalu. Ketiganya ditangkap di tempat yang berbeda.

SU, 32, yang mencari calon pembeli dan MAL, 35, yang merupakan perantara, dibekuk di halaman SPBU Seipanas sesaat sebelum mereka bertransaksi.  Dari tangan kedua kurir ini polisi mendapatkan 700 gram ganja kering siap jual.

"Kedua pelaku kami tangkap saat akan bertransaksi. Buser berpura-pura menjadi calon pembelinya," ujar Kanit II Satnarkoba Polresta Barelang, Ipda Nelson.

Berdasar keterangan yang didapat dari kedua kurir itu petugas mengantongi satu pelaku lain yang menjadi pemegang barang. Kedua pelaku Su dan MAL, digiring ke rumah MS di Kampung Bawean Blok A/51, Seipanas.

Di dalam rumah MS, petugas menemukan 6 Kilogram ganja kering. Ganja itu dikemas berbentuk batangan dalam karton coklat.

Dari keterangan sementara, ketiga kurir ini merupakan warga Binjai, Sumatera Utara (Sumut). Sedangkan daun ganja kering ini dipasok dari Aceh.

"Pemilik barang berinisial D masih dalam pengejaran anggota di lapangan, dan masuk DPO Satnarkoba Polresta Barelang," terang Nelson.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan dijerat pasal 111 ayat 1 dan 2 Jo pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (gas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ibu Tiri Aniaya Anak Hingga Tewas

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler