Tiga Pengedar Ganja Diringkus

Senin, 11 Februari 2013 – 14:45 WIB
JAKARTA-- Satuan Narkotika Polres Metro Jakarta Timur berhasil meringkus tiga orang pengedar ganja. Ketiganya diringkus terpisah saat tengah mengedarkan ganja pada Sabtu malam (9/2) lalu.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Timur, Komisaris Didik Haryadi mengungkapkan, dua tersangka yang ditangkap pertama adalah Firman Camelta Lios dan Fahrizal Anggara.

"Keduanya ditangkap di Jalan Ahmad Dahlan, Palmeriam, Matraman, Jakarta Timur. Barang bukti yang didapat dari keduanya, yakni tiga bungkus kertas koran berisi daun ganja siap edar seberat 265 gram," ujar Kompol Didik seperti yang dilansir Humas Mabes Polri melalui jejaring sosial, Senin (11/2).

Setelah keduanya diinterogasi, mereka mengaku barang bukti tersebut bukanlah miliknya, melainkan milik tersangka lain bernama Daru Quthni, warga Rumah Susun Klender Blok II, Duren Sawit, Jakarta Timur. "Kami langsung mengarah ke kediaman Daru Quthni dan meringkusnya di sana," jelas Didik.

Dari rumah Daru, Polisi menemukan barang bukti berupa dua bungkus besar dan 12 ampol berisi daun ganja dengan total berat 965 gram. Setelah diinterogasi, Daru mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

Hingga saat ini, kata Didik pihaknya masih menelusuri lebih lanjut kasus ini.
"Saat ini petugas masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap bandar barang haram itu," terang Didik.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 111 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... ABG Bogor jadi Hadiah Lomba Seks

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler