Tiga Pengedar Sabu-Sabu di Pasaman Sumbar Dituntut Hukuman Mati

Kamis, 04 Juli 2024 – 22:32 WIB
Sidang penuntutan terhadap ketiga terdakwa di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Sumatra Barat (Sumbar) pada Kamis (4/7). Foto: ANTARA/HO-KejatiSumbar

jpnn.com, PADANG - Tiga terdakwa kasus narkoba jenis sabu-sabu Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar) dituntut hukuman mati.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Tim JPU Sobeng Suradal dan kawan-kawan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Sumbar pada Kamis (4/7).

BACA JUGA: Pesan Eva Manurung Setelah Virgoun Ditangkap Akibat Kasus Narkoba

"JPU pada Kejaksaan Negeri Pasaman telah membacakan tuntutan pidana kepada tiga terdakwa dalam perkara narkotika dengan hukuman masing-masingnya pidana mati," kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumbar Mustaqpirin di Padang.

Ketiga terdakwa tersebut adalah Guntur Hasibuan panggilan Guntur, M Ridwan panggilan Iwan, dan M Zikri panggilan Riko yang diduga merupakan sindikat pengedar narkoba.

BACA JUGA: Terjerat Kasus Narkoba, Pegawai PT KAI Ini Dipecat

Mustaqpirin menjelaskan hukuman mati dituntut setelah JPU meyakini para terdakwa secara sah dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 114 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Juncto (Jo) pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.

Ia mengatakan, selain ketiga terdakwa tersebut, ada satu terdakwa lainnya atas nama Rahman yang masih terlibat di jaringan yang sama.

BACA JUGA: Curhat Chandrika Chika Setelah Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Namun tim JPU menuntut Rahman dengan hukuman yang berbeda yakni 20 tahun penjara, dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama satu tahun.

"Setelah membacakan tuntutan terhadap para terdakwa maka sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda mendengar pembelaan (pledoi) dari terdakwa," katanya.

Lebih lanjut ia menceritakan perkara tersebut berawal dari penangkapan yang dilakukan oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar pada 15 November 2023 di jalan Raya Lintas Sumatera, Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman.

Pada saat itu ditangkap tiga orang yakni M Zikri, Guntur, dan M Ridwan beserta barang bukti berupa satu paket kecil narkotika Jenis sabu-sabu, beserta gawai (smartphone) masing-masing terdakwa.

Dari sana kemudian dilakukan pengembangan sehingga diketahui bahwa masih ada barang mereka berupa satu paket besar sabu-sabu yang sedang dibawa oleh terdakwa Rahman.

Polisi kemudian memburu Rahman hingga melakukan penangkapan, dan benar ditemukan satu paket besar narkoba jenis sabu-sabu.

Setelah dilakukan penimbangan diketahui satu paket besar sabu-sabu tersebut memiliki berat bersih 885,11 gram, sedangkan satu paket kecil dengan berat bersih 0,29 gram.

Perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pasaman karena kejadian perkaranya berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Pasaman.

Pada bagian lain, Mustaqpirin mengingatkan kepada seluruh pihak agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan apalagi peredaran narkoba karena Kejati Sumbar tidak akan segan-segan menuntut hukuman maksimal bagi para pelaku.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler