Tiga Penjambret Wisatawan Asing di Kuta Ditangkap, Pelaku Ada yang Masih di Bawah Umur

Senin, 31 Juli 2023 – 22:03 WIB
Personel Kepolisian Sektor Kuta menuntun dua tersangka I Wayan Baruk (26) dan Made Gita yang sering melakukan pencurian barang milik wisatawan asing di Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Foto: ANTARA/HO-Humas Polresta Denpasar

jpnn.com, BADUNG - Polisi berhasil menangkap tiga orang pelaku jambret yang meresahkan masyarakat terutama wisatawan asing yang berkunjung di wilayah Kuta, Badung, Bali.

Ketiga pelaku IKR (16) I Wayan Baruk (26) dan Made Gita ditangkap Unit Reserse Kriminal Polsek Kuta.

BACA JUGA: Aksi Penjambretan Terjadi di Duren Tiga, Korban Kini Terduduk di Kursi Roda

"Mereka mengakui sering menyasar wisatawan asing yang berlibur di wilayah Kuta, Badung," ujar Kapolsek Kuta Komisaris Polisi Yogie Pramagita di Kuta, Badung, Bali, Senin.

Bahkan seorang pelaku berinisial IKR yang masih di bawah umur telah melakukan kejahatan serupa dengan temannya Samat (DPO) selama delapan kali.

BACA JUGA: Seorang Wanita Jadi Korban Penjambretan di Jakbar, Pelaku 2 Orang, Polisi Sudah Bergerak

Pelaku baru tertangkap Rabu (26/7/23) sekitar pukul 23.45 WITA oleh Unit Resmkrim Polsek Kuta setelah terjatuh saat beraksi di Jalan Kartika Plaza, Kuta.

Setelah diamankan petugas pelaku mengakui telah melakukan aksinya di beberapa lokasi.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Penjambret di Dumai

“Sebelumnya korban WNA berinisial ACL mendatangi Mapolsek Kuta pada Minggu 16 Juli 2023 dan melaporkan telah dijambret di TKP Jalan Sarinande, Seminyak Kuta," kata Yogie.

Yogie menceritakan korban ACL saat itu berjalan kaki menuju sebuah restoran di wilayah Seminyak. Pelaku yang sudah merencanakan aksinya tersebut langsung mendekati korban, lalu mengambil paksa handphone milik korban.

Korban hanya bisa berteriak dan setelah itu melapor kepada pihak kepolisian Sektor Kuta. Setelah beberapa saat, pelaku tertangkap dan mengakui perbuatannya.

Setelah diinterogasi, pelaku telah melakukan kejahatan berulang dan pernah dibui (residivis) kasus serupa. Pelaku juga mengakui telah melakukan aksinya sebanyak delapan kali di wilayah Kuta dan korbannya semua WNA.

Sehari sebelumnya, pada Selasa (25/7/2023) polisi menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan bernama I Wayan Baruk (26) asal Karangasem, Bali.

Dia diamankan pukul 02.00 Wita di Jalan Saraswati III Seminyak, Kuta, Kabupaten Badung, Bali yang mencuri hanphone milik warga Negara India bernama Sandeep AKS.

Kapolsek Kuta Yogie menjelaskan setelah mengambil paksa HP milik korban, pelaku berlari menuju ke sebuah gang. Namun, ternyata gang tersebut buntu.

Pelaku yang ingin kabur pun kembali ke jalan utama, namun dua orang WNA sudah menunggunya di gang dan berhasil diamankan serta diserahkan kepada pihak Kepolisian Sektor Kuta oleh dua WNA.

Beberapa waktu sebelumnya, Polsek Kuta juga mengamankan pelaku Jambret bernama Made Gita asal Karangasem. Made Gita bersama temannya bernama Hutan merampas paksa hanphone korban bernama Salim Saif yang sedang mengendarai motor di Jalan Sunset Road Seminyak, Kuta, Badung.

Saat itu, korban meletakkan hp pada holder stang motor. Pelaku menarik paksa hp tersebut hingga korban terjatuh dari motornya.

Korban yang melapor ke polisi menuturkan dirinya kehilangan sebuah hp merk Iphone 14 Pro berwarna hitam dan mengalami kerugian sebesar Rp20 juta. Tak berselang lama, pelakunya diamankan berkat keterangan saksi dan penelusuran CCTV di sekitar lokasi.

“Setelah petugas melakukan penyelidikan akhirnya dapat mengamankan pelaku Made Gita dan dari pengakuannya saat beraksi bersama temanya (DPO) serta selama ini sudah beraksi 10 kali di wilayah Kuta dengan sasaran wisatawan,” kata Kompol Yogie.

Saat ini ketiga pelaku telah ditahan dan mendekam di Rumah Tahanan Polsek Kuta dan dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler