jpnn.com - PEKANBARU - Tim Opsnal Satreskrim Polres Dumai, Riau, menangkap seorang penjambret berinisial AGA (23).
Dari tangan pelaku yang merupakan warga Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, Provinsi Riau, itu turut diamankan bukti berupa satu handphone, satu sepeda motor, satu tas warna cokelat dan satu kalung emas yang dibeli dengan uang hasil jambret seharga Rp 2,3 juta.
BACA JUGA: Polisi Gulung Jambret yang Menyasar PNS di Dumai
Kepala Satuan Reskrim Polres Dumai Iptu Bayu Ramadhan Effendi mengatakan pelaku dibekuk usai melakukan penjambretan di Jalan Pulau Mampu, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan, Kamis (11/5) sekitar pukul 20.15 WIB.
Penjambretan yang menimpa seorang pegawai negeri sipil (PNS) berusia 60 tahun tersebut terjadi saat korban sedang dalam perjalanan pulang dari melaksanakan ibadah di Gereja HKI Lepin Dumai.
BACA JUGA: Dua Penjambret yang Viral di Medsos Ini Akhirnya Ditangkap, Bravo, Pak Polisi
Saat itu, korban Anny Noverlly Dongaran, mengendarai sepeda motornya.
Ternyata dari jauh, korban telah diintai oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor.
BACA JUGA: Dua Jambret Nekat Beraksi Pakai Pistol Mainan, Terinspirasi Film Laga
Tepat di Jalan Pulau Mampu, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan, pelaku mendekati motor korban dan menarik paksa tas sandang yang berada di lengan kanannya. Sempat terjadi aksi tarik-menarik antara korban dan pelaku.
"Atas kejadian tersebut, korban kehilangan uang tunai sebanyak Rp 15 juta yang merupakan hasil sewa rumah yang baru diterimanya," jelas Bayu.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AGA (23) akan dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.
"Kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati dan waspada atas semua tindak kejahatan. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih hati-hati dalam meletakkan barang berharganya," pungkas Bayu Ramadhan Effendi. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi