Tiga Perempuan Berjilbab di Aceh Tertangkap Ikut Pesta Sabu-sabu

Kamis, 12 Desember 2019 – 22:10 WIB
Tiga tersangka memerlihatkan barang bukti sabu-sabu di Mapolresta Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis (12/12). Foto: Antara/HO/Polresta Banda Aceh

jpnn.com, BANDA ACEH - Personel Opsnal Unit I Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh menangkap lima pengguna narkoba yang diduga sedang pesta sabu-sabu di sebuah rumah di ibu kota Provinsi Aceh tersebut.

Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Boby Putra Ramadan Sebayang di Banda Aceh mengatakan dari lima tersangka, dua di antaranya pasangan suami istri.

BACA JUGA: Briptu Abdi Lesmana Dipecat Secara Tidak Terhormat, Atributnya Dilepaskan Kapolres

"Selain pasangan suami istri, tiga tersangka lainnya yakni seorang wanita dan dua lelaki. Mereka ditangkap di sebuah rumah di Gampong Geuceu Kayee Jato, Kecamatan Bandar Raya, Rabu (11/12) siang," kata AKP Boby Putra.

Kelima pengguna narkoba yang ditangkap tersebut yakni berinisial SS (34), SH (55) berprofesi sebagai tukang pijat, dan CF (26) merupakan ibu rumah tangga asal Kluet Utara, Aceh Selatan. Sedangkan pasangan suami istri yakni NSK (45) dan IYP (36).

BACA JUGA: Wajah Oknum Prajurit TNI Itu Menegang Saat Dipecat oleh Pangdam Iskandar Muda

Penangkapan kelimanya berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan di rumah pasangan suami istri NSK dan IYP diduga sering berlangsung penyalahgunaan narkoba.

"Berdasarkan informasi tersebut, kami menyelidikinya. Setelah informasi dipastikan benar, polisi meringkus tersangka yang sedang pesta sabu-sabu," kata AKP Boby Putra.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Gaji PNS Rp 12 Juta hingga Skandal Garuda Indonesia Makin Memanas

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita bungkusan plastik bening berisikan sabu-sabu dengan berat 0,08 gram. Barang bukti tersebut sisa terakhir setelah digunakan para tersangka.

"Selain itu, kami juga menyita barang bukti berupa alat hisap sabu-sabu yang terbuat dari botol plastik minuman, dua buah pipa kaca, empat pipet bening, dua sumbu, dua buah korek api gas," kata AKP Boby Putra.

Saat diinterogasi penyidik, tersangka DSS mengakui barang haram tersebut miliknya. Tersangka DSS membeli dari orang bernama Ujang dengan harga Rp250 ribu di kawasan Krueng Neng, Banda Aceh.

"Polisi memasukkan Ujang dalam DPO. Kelima tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," kata AKP Boby Putra Ramadan Sebayang. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler