jpnn.com, ACEH - Seorang prajurit TNI AD di Kodam Iskandar Muda, Aceh, dipecat karena terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Pemecatan atau pemberhentian tidak hormat dari kedinasan prajurit TNI Angkatan Darat tersebut berlangsung dalam upacara di Lapangan Jasmani Kodam Iskandar Muda, Banda Aceh.
BACA JUGA: KKB Beraksi lagi di Papua, TNI-Polri Bergerak Cepat
Upacara dipimpin Panglima Kodam Iskandar Muda (Pangdam IM) Mayjen TNI Teguh Arief Indratmoko dan diikuti para pejabat utama, pegawai negeri sipil, dan ratusan prajurit Kodam Iskandar Muda.
Ada pun prajurit TNI yang dipecat yakni Prajurit Dua (Prada) FA. Prada FA sebelumnya berdinas di Batalyon Infanteri (Yonif) Raider Khusus 115/Macan Lauser.
BACA JUGA: Sori, Gerakan Reuni 212 Tinggal Kenangan Bagi Prabowo Subianto dan Partai Koalisinya
Selain memimpin upacara pemberhentian tidak hormat, Mayjen TNI Teguh Arief Indratmoko juga memberikan penghargaan kepada puluhan prajurit Kodam Iskandar Muda.
"Penghargaan diberikan kepada prajurit yang menunjukkan prestasi terbaik dan hukuman bagi mereka melakukan berbagai tindak pelanggaran," tegas Mayjen TNI Teguh Arief.
BACA JUGA: Panglima TNI Diminta Siagakan Pasukan Serang Abu Sayyaf
Penghargaan diberikan kepada 88 prajurit Kodam Iskandar Muda dengan rincian 32 prajurit mendapat kenaikan pangkat luar biasa (KPLB) dan 35 prajurit prioritas pendidikan.
Kemudian, tiga prajurit mendapat prioritas jabatan, dan 18 prajurit meraih piagam penghargaan dari Kasad. Sedangkan untuk periode selanjutnya, ada 146 prajurit yang akan mendapat penghargaan.
"Kodam Iskandar Muda akan terus menerapkan reward and punishment atau memberikan penghargaan dan sanksi bagi yang melanggar aturan," pungkasnya.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia