jpnn.com, REDELONG - Tiga orang perempuan yang telah berstatus janda di Kabupaten Bener Meriah, Aceh, yang terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu ditangkap polisi, Rabu (24/2/2021).
Kasubag Humas Polres Bener Meriah Iptu Jufrizal, Kamis, mengatakan ketiga perempuan tersebut merupakan warga Kecamatan Permata, Bener Meriah. Ketiganya telah diamankan polisi di Mapolres.
BACA JUGA: Sebut Menantu Terlalu Cepat Melahirkan, Sulaiman Thaib Kritis Dibacok Besannya, Begini Ceritanya
"Ketiga tersangka ditangkap pada Rabu (24/2) kemarin, masing-masing SL (29), SM (39), dan MD (29)," kata Iptu Jufrizal.
Menurut dia, dari tangan tiga wanita itu polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak lima paket kecil seberat 0,74 gram bruto yang dikemas dalam kemasan plastik transparan.
BACA JUGA: Pamit ke Rumah Teman, Gadis Cantik Ini Dilaporkan Hilang, Sudah Lima Hari
Barang bukti lain, kata dia, berupa satu buah bong botol plastik, satu buah kompor yang terbuat dari timah rokok, 10 paket plastik transparan kosong, satu buah dompet, dan uang senilai Rp250 ribu.
"Saat ini mereka sedang menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Jurfrizal.
BACA JUGA: Mantan Suami di Dalam Penjara, Mbak Y Tetap Setia Jalankan Bisnis Terlarang Mereka
Selain ketiga perempuan tersebut, kata Jufrizal, polisi juga meringkus dua pelaku lainnya dalam kasus yang sama yakni RS (26) dan HG (26).
Dari keduanya polisi juga menyita barang bukti berupa paket sabu, masing-masing seberat 0,15 gram dari tangan RS dan seberat 0,45 gram dari tersangka HG.
"Dari tersangka HG selain sabu polisi juga menyita barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat 24,35 gram," katanya.
BACA JUGA: Linda Novita Sari Dibunuh Lalu Digantung, Rio Prasetya Terancam Hukuman Mati
"Tersangka RS juga merupakan warga Kecamatan Permata, Bener Meriah. Sedangkan tersangka HG merupakan warga Kecamatan Wih Pesan, Bener Meriah," ujarnya lagi.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi