Tiga Perempuan Tergiur Mencuri Emas Majikan Kaya

Senin, 17 Februari 2020 – 21:03 WIB
Ilustrasi borgol. Foto: Pixabay

jpnn.com, GARUT - Polsek Tarogong Kidul, Garut, Jabar menangkap tiga wanita yang merupakan satu keluarga ibu dan anak pelaku pencurian perhiasan emas.

Keduanya juga mencuri uang milik majikannya di Kecamatan Tarogong Kidul.

BACA JUGA: Pencuri Lari Ketakutan Sampai Meninggalkan Motor di Lokasi

"Mereka yang kami tangkap ini satu keluarga, mereka sempat tidak mengakui aksi pencuriannya dan berkelit, namun akhirnya mengaku," kata Panit Reserse Kriminal Polsek Tarogong Kidul, Ipda Wahyono Aji di Garut, Senin.

Dia menuturkan, ketiga orang yang diamankan yakni inisial EN (49), KK (24) dan IK (22) ketiganya warga Kelurahan Pataruman, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut atau masih satu kelurahan dengan korban.

BACA JUGA: ABG Ini Curi 38 Handphone dengan Santai di Konter

Ketiga pelaku ini, kata dia, memiliki peran yang berbeda-beda, seorang tersangka yakni IK merupakan orang yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah korban.

"Mungkin karena tahu majikannya punya emas yang cukup banyak lalu ia tergiur dengan perhiasan emas milik korban, dan merencanakan pencurian," katanya.

BACA JUGA: Bermodalkan Gunting, Oknum Honorer Curi Mobil Tetangga

Wahyono menyampaikan, tersangka IK kemudian mengajak dua tersangka lain yakni ibu dan kakaknya untuk merencanakan pencurian di rumah korban yang saat itu sedang sendirian di rumah.

Tersangka IK, lanjut dia, berperan mengalihkan korban dengan cara mengajak ngobrol, sedangkan dua pelaku lainnya melakukan aksi dengan masuk ke kamar korban lalu mencuri perhiasan emas dan uang tunai milik korban.

"Dia mengajak ibu dan kakaknya untuk melancarkan aksi pencurian tersebut, akibat aksinya itu korban mengalami kerugian hingga Rp75 juta," katanya.

Dia menyampaikan, korban selanjutnya melaporkan aksi pencurian itu ke polisi, lalu dilakukan olah tempat kejadian perkara dengan memeriksa korban termasuk asisten rumah tangga.

Polisi, lanjut dia, mencurigai pelakunya asisten rumah tangga, kemudian diperiksa lebih lanjut hingga akhirnya mengaku aksi nekatnya itu dilakukan bersama ibu dan saudaranya.

"Terungkapnya aksi mereka saat korban melaporkan kejadian dan kita melakukan penyelidikan," katanya. 

Akibat perbuatannya itu para tersangka mendekam dalam sel tahanan Markas Polsek Tarogong Kidul untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler