Tiga Pilkada Sulsel Diboyong Ke MK

Kamis, 13 November 2008 – 22:50 WIB
JAKARTA--Tiga dari lima Pemilihan Kepala Daerah Langsung (Pilkada) di Sulsel yang digelar serentak 29 Oktober lalu berlanjut di meja hijauTiga gugatan pilkada tersebut didaftarkan di Mahkamah Konstitusi (MK)

BACA JUGA: Renovasi DPR Sesuai Amanat BURT

Ketiganya adalah pilkada Kabupaten Luwu, Pilkada Kota Makassar, serta pilkada Kabupaten Pinrang.

Untuk pilkada Luwu, pemohon gugatan adalah pasangan cabup cawabup Basmin Mattayang-Buhari Qahhar Mudzakkar
Melalui kuasa hukumnya Nasiruddin Pasigai, Basmin menggugat KPUD Luwu (termohon) karena menduga pelaksanaan pilkada Luwu berlangsung tidak sesuai dengan aturan."Kami sudah siap dengan segala alat bukti yang dibutuhkan dalam persidangan," tegas Nasiruddin di Jakarta, Kamis 13 Nopember.

Sementara itu, untuk pilkada Kabupaten pinrang, pasangan calon Bupati, Ali Usman-Fahrun Paturusi (Alif) melalui kuasa hukumnya, Irwan Muin SH MH juga mendaftarkan gugatannya di MK

BACA JUGA: PKB Tentukan Capres 2009 Melalui Konvensi

Berkas permohonannya terdaftar pada nomor: 378/PAN.MK/XI/2008
Alif menggugat Keputusan KPU Pinrang yang menetapkan peraih suara terbanyak satu dan dua Pilkada Pinrang masing-masing Andi Aslam Patonangi-Andi Kaharuddin dan pasangan A Irwan Hamid-Nurahmi Sappewali Moenta.

Menurut Irwan, selisih suara antara pemenang kedua dengan Alif sangat tipis

BACA JUGA: Kaji Tuntut Pilkada Ulang

Jumlahnya hanya 3.113 suara, sehingga menjadi alasan utama kliennya mengajukan keberatanPasangan calon Bupati Pinrang lainnya, Sjamsuddin Mandja-Andi Renreng Palalloi (Samaenre) juga sudah mendaftarkan gugatannya di MKHanya saja, menurut kuasa hukumnya, Ridwan SH, masih ada beberapa kelengkapan berkas yang diminta bagian registrasi MK.
      
Untuk Pilkada Makassar, KPU Makassar sebagai termohon sementara beberapa pasangan calon, seperti Andi Idris Manggabarani-Adil Patu (Idial) sebagai pemohonRencananya, disidangkan Jumat, pukul 09.30 WIBKetua KPU Makassar, H Zulkifli Gani Ottoh bersama kuasa hukumnya Asmaun Abbas SH dkk sudah siap menghadiri sidang tersebutDemikian juga dari pemohon, melalui kuasa hukumnya, Hasman SH sudah mengetahui jadwal sidangnya dan siap hadir membawa bukti-bukti atas gugatannya(ysd)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sutiyoso Makin Agresif Jual Diri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler