Tiga Polisi Gadungan Ini Menyekap dan Membawa Korban ke Kuburan, Lalu Terjadilah

Minggu, 15 Agustus 2021 – 07:51 WIB
Tiga polisi gadungan (tengah) yang melakukan aksi kejahatan saat di Mapolres Metro Bekasi, Jumat (13/8). Foto: Humas Polres Metro Bekasi

jpnn.com, BEKASI - Polisi menangkap tiga polisi gadungan yang melakukan aksi kejahatan di Jalan Raya Pintu Utama Bumi Anggrek, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi. Ketiga pelaku itu berinisial KM, JM, dan Jd.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Rahmad Sujatmiko mengatakan bahwa pelaku yang berjumlah total enam orang itu mencari sasaran menggunakan mobil.

BACA JUGA: Tabrak Gerobak, Pelaku Curanmor Terjatuh Lalu Diamuk Massa, Kondisi Mengenaskan

Saat tiba di Jalan Raya Pintu Utama Bumi Anggrek, para pelaku melihat ada tiga orang sedang beristirahat di pinggir jalan.

Dua pelaku lalu turun dari mobil dan mengaku sebagai polisi kepada korban. Pelaku menuduh korban membawa obat tramadol. Saat beraksi pelaku membawa pistol mainan.

BACA JUGA: Komplotan Curanmor asal Mariana Ditangkap, Dua Tumbang Diterjang Peluru, Lihat

Ketiga korban pun digeledah dan ditarik masuk ke dalam mobil pelaku.

"Empat pelaku yang ada di dalam mobil kemudian mengikat tangan, membekap mulut, dan menutup mata korban dengan lakban," kata Rahmad dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/8).

Ketiga korban kemudian dibawa ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) Mangun Jaya. Ketiganya lalu diancam dan diminta menyerahkan motor serta handphone.

Selanjutnya ketiga korban diturunkan di TPU tersebut. Adapun para pelaku langsung kabur.

"Para pelaku itu merampas dua unit sepeda motor dan dua unit handphone milik korban. Mereka semua diikat dan diturunkan di TPU Mangun Jaya," ujar Rahmad.

Mengetahui informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, tiga dari enam pelaku telah ditangkap.

"Ketiga pelaku berhasil diamankan di kediamannya, sedangkan ketiga pelaku lainnya tidak ada di rumahnya dan sampai saat ini masih dalam pengejaran," ujar Rahmad.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 368 KUHPidana tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.(cr1/jpnn)


Redaktur : Friederich
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler