BALIKPAPAN- Tim Opsnal Polres Balikpapan berhasil membekuk tersangka tersangka kurir sabu-sabu dan narkoba jenis Ineks yang sering beroperasi di kota Beriman, Selasa (20/3) lalu.
Ketiga tersangka masing-masing Rahmat Junaedi (23) warga Jl Sepaku laut RT 07, Margasari Balikpapan Barat, Rizal (26) warga Jl Soekarno Hatta RT 26 Muara Rapak dan Hermawanto (52) warga Jl Jend A Yani RT 09 Mekar Sari dicokok di dua lokasi berbeda. Ketiga tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Balikpapan.
Kapolres Balikpapan AKBP Sabar Supriyono didampingi Kasat narkoba AKP Markus Sanyoto saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Tersangka dibekuk saat hendak melakukan transaksi. “Penangkapan para tersangka bermula dari laporan masyarakat. Mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkotika yang kerap dilakukan para tersangka kami langsung bergerak di titik lokasi yang diinformasikan warga,” katanya, Rabu (21/3) kemarin.
Tersangka kurir sabu, Rahmat Junaedi ditangkap sekira pukul 21.00 Wita. Tersangka tertangkap tangan di Jl S Parman, Gn Guntur. Pria pengangguran itu diamankan bersama barng bukti Sabu seberat 0,3 Gram dan kendaraan roda dua jenis Yamaha Mio bernopol KT 3980 YM.
“Setelah berhasil kita amankan, tersangka mengaku bahwa sabu-sabu yang dimilikinya itu baru saja akan dijual, rencananya tersangka melakukan teransaksi narkoba sore itu juga, namun karena diketahui petugas, tersangka sempat panik. Untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti diamankan dan saat ini dalam proses pengembangan,” urainya.
Belum cukup membekuk satu kurir sabu, polisi kembali melakukan pengejaran terhadap dua kurir narkoba jenis Ineks yang kerap bertransaksi di kawasan Jl Siaga Dalam, Damai Balikpapan Selatan. “Kita mendapat informasi kembali dan kembali kami berhasil meringkus dua kurirnya,” jelas Markus.
Kedua tersangka, Rizal dan Hermawanto diketahui kerap melakukan transaksi di kawasan Dam. Para tersangka ditangkap ketika menunggu orang yang mau mengambil barang haram itu. Setelah yakin, petugas langsung melakukan penangkapan dan berhasil menyita beberapa butir ineks . Tersangka yang tak berkutik saat ditangkap, membantah jika Ineks yang ditemukan pada dirinya hanya titipan teman.
Kepada petugas tersangka mengaku, usaha haram itu dilakukan karena butuh uang, lanjutnya, ia langsung menerima tawaran itu. “Saya hanya mengantar,” kata salah satu tersangka.
Seluruh tersangka saat ini masih menjalani proses pemeriksaan penyidik. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 114 (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika golongan I dengan ancaman pidana penjara paling sedikit 5 tahun. (noq)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Maling Nyaris Tewas Dihajar Massa
Redaktur : Tim Redaksi