jpnn.com, BOGOR - Pengaduan dua warga Bogor ke Presiden Joko Widodo bahwa pamannya ditahan pihak kepolisian karena menolak pungutan liar, masih menarik perhatian masyarakat.
Polda Jawa Barat membuka kemungkinan diberlakukannya restorative justice, meski sebelumnya pada Jumat (22/4) kemarin, Polres Bogor Kota membantah tudingan Ujang ditahan karena menolak pungli.
BACA JUGA: Viral, Warga Mengadu ke Presiden Pamannya Ditahan, Kapolresta Bogor Kota Klaim Begini
Polres Bogor Kota menyatakan Ujang ditahan atas kasus dugaan pengeroyokan terhadap dua pedagang.
Kapolres Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro sebelumnya juga menyatakan pengujian terhadap penetapan tersangka sudah dilakukan lewat sidang praperadilan dan majelis hakim menolak semua dalil yang disampaikan pemohon, dalam hal ini Ujang Sarjana.
BACA JUGA: Luar Biasa! Ini Kegiatan Habib Bahar di Rutan Polda Jabar
Namun, dalam perkembangan terbaru Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan pihak kepolisian membuka kembali peluang restorative justive terhadap perkara tersebut.
Dia mengatakan hal tersebut saat jumpa pers di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Kelurahan Paledang, Bogor Tengah, Sabtu (23/4).
BACA JUGA: Proyek Strategis Presiden Jokowi di Nabire Papua Berpotensi Mangkrak, Waduh
Kombes Ibrahim terlebih dahulu menyatakan pihak kepolisian sejak awal sebenarnya mengupayakan restorative justice.
Hanya saja belum ada titik temu dari kedua belah pihak, sehingga dilakukan penegakan hukum.
"Namun, ini juga tidak menutup kemungkinan spirit ini tetap kami akomodir terhadap kedua belah pihak," ucapnya.
Menurut Kombes Ibrahim, penegakan hukum dalam kasus pengeroyokan ini dilakukan untuk menegakkan hak hukum kepada korban.
Namun, kepolisian tetap netral dan mendukung kedua belah pihak untuk mendapatkan rasa keadilan.
"Tidak menutup kemungkinan, spirit ini tetap kami akomodir terhadap kedua belah pihak," katanya kembali.
Kombes Ibrahim lebih lanjut mengatakan Polda Jabar akan memberikan ruang kepada kedua belah pihak dan difasilitasi untuk bisa melakukan perdamaian, walaupun kasus ini sudah tidak lagi menjadi ranah pihak kepolisian, melainkan pengadilan.
"Semoga saja, dari kedua belah pihak ini betul-betul bisa terbuka, dan bisa sepakat untuk bisa melakukan perdamaian," kata Kombes Ibrahim.
Kasus ini mencuat ke publik setelah video viral di media sosial memperlihatkan dua orang pedagang berteriak ke arah Presiden Jokowi dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Pasar Bogor pada Kamis (21/4).
Mereka meminta Presiden Jokowi membantu membebaskan pamannya yang bernama Ujang Sarjana yang ditahan karena menolak pungli.
Setelah video tersebut viral, Polresta Bogor Kota segera mengadakan jumpa pers dan menyatakan Ujang Sarjana ditahan terkait kasus pengeroyokan terhadap pedagang air mineral dan rokok bernama Andriansyah dan Agus Susanto pada Jumat (26/11/2021) pada pukul 02.30 WIB.(Antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang