Tiga Pria Langsung Disergap Polisi di Pinggir Jalan

Kamis, 06 Februari 2020 – 00:36 WIB
Ilustrasi pengedar sabu-sabu ditangkap. Foto: Radar Bekasi

jpnn.com, SERANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kota kembali menangkap pelaku penyalahgunaan tindak pidana narkoba. Kali ini, tiga pelaku dibekuk.

Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono mengatakan, ketiga pelaku tersebut ditangkap pada Selasa (4/2) dini hari, di pinggir Jalan Mayor Syafei, Lontar Baru, Kota Serang.

BACA JUGA: Bona Jansen, Sang Gembong Sabu-sabu Ditembak Mati

“Ketiga pelaku inisial AF (25), JA (45) dan RS (47),” kata Edhi, Rabu (5/2).

Edhi menjelaskan, sewaktu dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan, tempat dan pakaian, ditemukan barang bukti narkotika sebanyak satu bungkus plastik bening.

BACA JUGA: Trio Napi Otaki Penyelundupan 100 Kilogram Ganja di Kota Tangerang

“Barang bukti satu bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu,” tutur Edhi.

“Pengakuan tersangka, mereka mendapatkan sabu tersebut dari saudara JU yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ungkapnya.

Untuk kepentingan penyidikan, para pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Serang Kota. “Pelaku kami jerat pasal 114 dan atau pasal 112 dan atau 132 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tuturnya. (fahmi sa’i/radarbanten)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler