Trio Napi Otaki Penyelundupan 100 Kilogram Ganja di Kota Tangerang

Rabu, 05 Februari 2020 – 21:51 WIB
BNNP Banten menunjukkan barang bukti 100 kg ganja. Foto: Radar Banten

jpnn.com, SERANG - Sel lembaga pemasyarakatan (Lapas) tidak membuat trio narapidana (napi) kehabisan akal menyelundupkan narkoba. Adalah TI (36), AN (29), dan AZ (37), napi asal Lapas di Jawa Barat dituding menjadi otak penyelundupan 100 kilogram (kg) ganja di Pondok Aren, Kota Tangerang.

Nama ketiga napi itu muncul usai petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP)  Banten menciduk FB (32) dan SY (32) di kantor salah satu kargo di Pondok Aren, Selasa (28/1). Dua warga asal Karawang, Jawa Barat itu telah diperintahkan untuk mengambil paket ganja asal Aceh tersebut.

BACA JUGA: Bona Jansen, Sang Gembong Sabu-sabu Ditembak Mati

“Kedua tersangka ini mengaku mendapat perintah dari AZ, AN, dan TI dari dalam lapas,” kata Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Tantan Sulistyana di kantor BNNP Banten, Selasa (4/2).

Enam karung ganja dipesan oleh AZ dari balik jeruji besi. Daun ganja itu rencananya akan diedarkan di wilayah Jawa Barat. “Pengakuannya akan dijual lagi di daerah Jawa Barat,” kata Tantan.

BACA JUGA: Polisi Temukan Ladang Ganja di Kaki Gunung Guntur

Untuk mengelabui petugas, karung berisi ganja itu ditumpuk dengan manisan pala. Tetapi, upaya itu diketahui petugas. “Enam karung tersebut dibongkar dan ditemukan 100 bal ganja,” kata mantan Wakapolda Kepulauan Bangka Belitung itu.

Petugas BNNP Banten telah meminta tiga napi tersebut dipindahkan ke Lapas Klas II A Serang. Pemindahan itu agar memudahkan proses penyidikan.

BACA JUGA: Mahfud Sebut Tito Capres 2024, Ruhut Sitompul: Waspada!

“Kami sudah berkoordinasi dengan Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM untuk memindahkan pelaku ke Lapas Serang. Mereka kami bawa ke sini untuk mempermudah proses pemeriksaan,” jelas pria kelahiran Sumedang, Jawa Barat itu. (mg05/nda/ira)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler