Tiga Provokator Penolakan Jenazah Positif Corona Terancam Tujuh Tahun Penjara

Minggu, 12 April 2020 – 09:29 WIB
Dokumentasi personel TNI menjaga proses pemakaman jenazah yang positif virus Corona. Foto: ANTARA

jpnn.com, SEMARANG - Polda Jawa Tengah telah menangkap tiga orang provokator terkait penolakan pemakaman jenazah yang positif virus corona di Ungaran Barat, Semarang. Kini ketiga tersangka yang berinisial THP (31), BS (54), dan S (60) masih dalam pemeriksaan petugas.

Direskrimum Polda Jateng Kombes Budi Haryanto mengatakan, pelaku kini sudah dibawa ke Polda Jateng setelah sempat diperiksa di Polres Semarang.

BACA JUGA: 8 Pria dan 7 Perempuan Tepergok Tengah Berbuat Terlarang di Ruangan VIP Karaoke

“Posisi sekarang sudah ada di Polda Jateng untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Budi ketika dikonfirmasi, Minggu (12/4).

Budi menerangkan, ketiga pelaku sudah menjadi provokator penolakan pemakaman jenazah perawat RSUP Dr Kariadi Kota Semarang di TPU Siwarak Suwakul pada Kamis (9/4).

BACA JUGA: Pasien Positif COVID-19 Sumsel Bertambah 4 Orang, nih Daftarnya

Mulanya, kata Budi, pihak keluarga berencana untuk memakamkan jenazah di samping makam ayahnya di TPU tersebut.

Namun, dikarenakan adanya penolakan, pemakaman korban corona ini akhirnya dipindahkan ke komplek makam keluarga Dr Kariadi, Kota Semarang.

“Tindakan penolakan pemakaman seperti itu jelas melawan hukum. Padahal, pihak medis telah menyiapkan standar khusus," terang Budi

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 212 dan Pasal 214 KUHP. Kemudian Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit.

BACA JUGA: Gegara Berbuat Terlarang, Mbak Wat Dihukum Cambuk 200 Kali

“Adapun ancaman maksimalnya adalah tujuh tahuh penjara dan denda Rp 1 juta,” tandas Budi. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler