JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menghadirkan tiga anggota polisi dari Polres Jakarta Barat sebagai saksi untuk kasus dugaan premanisme dengan terdakwa Hercules Rozario Marshall di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, (30/5).
Tiga anggota tersebut adalah Kanit Kriminal Umum Polrestro Jakarta Barat AKP Marthson Marbun, dan dua anggota reserse kriminal, Brigadir Ilham dan Brigadir Hendrik. Dalam kesaksiannya, ketiga saksi ini memberikan keterangan yang kian memberatkan Hercules.
Saksi Ilham yang pertama dihadirkan dalam sidang menyatakan bahwa Hercules dan kelompoknya menyerang kepolisian saat apel siaga polisi di Ruko Tjakra Multi Strategi, Jalan Kompleks Kebon Jeruk Indah II,t Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat 8 Maret lalu. Padahal, apel itu digelar secara resmi dan ada surat perintah untuk menggelar apel itu. Selain itu, Hercules juga mengeluarkan kata-kata rasis.
"Hercules sempat berkata rasis pada saat menegur polisi yang sedang apel. Hercules bilang begini "ngapain lu apel-apel di sini kalau dibayar sama Tiongkok. Keluar-keluar, apa-apaan ini. Jangan apel di sini," kata Brigadir Ilham dalam kesaksiannya.
Sementara itu, saksi Marthson Marbun dan Hendrik juga membenarkan bahwa Hercules berteriak dan berusaha membubarkan apel itu.
"Karena diserang ya kami bubar," kata Hendrik. Jawaban Hendrik ini langsung direspon pengunjung sidang dengan teriakan. Pengunjung yang kebanyakan pendukung Hercules mengejek para polisi ini dianggap takut menghadapi Hercules yang warga sipil biasa.
Sementara itu, mendengar kesaksian dari Ilham terkait kata-kata rasis, Hercules membantahnya. Hercules menegaskan dirinya hanya mengatakan polisi jangan terpengaruh dengan orang-orang marketing di komplek ruko tempat polisi melakukan apel.
"Saya ngga ngomong rasis ataupun Tiongkok saya cuma bilang jangan kepengaruh sama orang-orang marketing sini," kata Hercules membantah omongan saksi dalam persidangan.
Hercules juga mengaku sempat kesal ketika polisi melakukan apel di kompleks ruko di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.
"Pada saat itu saya kesal, saya mau pulang ke rumah, cuma karena ada apel saya enggak bisa masuk ke komplek rumah saya. Kebetulan rumah saya masih berada di dalam komplek itu, harus lewati polisi yang sedang apel dulu. Itu yang bikin saya sedikit emosi. Saya bilang, ngapain ada apel di sini. Karena selama saya tinggal di sini selama 20 tahun aman," tutur Hercules.
Setelah mendengarkan kesaksian tiga polisi ini, Ketua Majelis Hakim Kemal Tampubolon menyatakan akan melanjutkan sidang Hercules pada Jumat (30/5). (flo/jpnn)
Tiga anggota tersebut adalah Kanit Kriminal Umum Polrestro Jakarta Barat AKP Marthson Marbun, dan dua anggota reserse kriminal, Brigadir Ilham dan Brigadir Hendrik. Dalam kesaksiannya, ketiga saksi ini memberikan keterangan yang kian memberatkan Hercules.
Saksi Ilham yang pertama dihadirkan dalam sidang menyatakan bahwa Hercules dan kelompoknya menyerang kepolisian saat apel siaga polisi di Ruko Tjakra Multi Strategi, Jalan Kompleks Kebon Jeruk Indah II,t Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat 8 Maret lalu. Padahal, apel itu digelar secara resmi dan ada surat perintah untuk menggelar apel itu. Selain itu, Hercules juga mengeluarkan kata-kata rasis.
"Hercules sempat berkata rasis pada saat menegur polisi yang sedang apel. Hercules bilang begini "ngapain lu apel-apel di sini kalau dibayar sama Tiongkok. Keluar-keluar, apa-apaan ini. Jangan apel di sini," kata Brigadir Ilham dalam kesaksiannya.
Sementara itu, saksi Marthson Marbun dan Hendrik juga membenarkan bahwa Hercules berteriak dan berusaha membubarkan apel itu.
"Karena diserang ya kami bubar," kata Hendrik. Jawaban Hendrik ini langsung direspon pengunjung sidang dengan teriakan. Pengunjung yang kebanyakan pendukung Hercules mengejek para polisi ini dianggap takut menghadapi Hercules yang warga sipil biasa.
Sementara itu, mendengar kesaksian dari Ilham terkait kata-kata rasis, Hercules membantahnya. Hercules menegaskan dirinya hanya mengatakan polisi jangan terpengaruh dengan orang-orang marketing di komplek ruko tempat polisi melakukan apel.
"Saya ngga ngomong rasis ataupun Tiongkok saya cuma bilang jangan kepengaruh sama orang-orang marketing sini," kata Hercules membantah omongan saksi dalam persidangan.
Hercules juga mengaku sempat kesal ketika polisi melakukan apel di kompleks ruko di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.
"Pada saat itu saya kesal, saya mau pulang ke rumah, cuma karena ada apel saya enggak bisa masuk ke komplek rumah saya. Kebetulan rumah saya masih berada di dalam komplek itu, harus lewati polisi yang sedang apel dulu. Itu yang bikin saya sedikit emosi. Saya bilang, ngapain ada apel di sini. Karena selama saya tinggal di sini selama 20 tahun aman," tutur Hercules.
Setelah mendengarkan kesaksian tiga polisi ini, Ketua Majelis Hakim Kemal Tampubolon menyatakan akan melanjutkan sidang Hercules pada Jumat (30/5). (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Didakwa Berlapis, Hercules Terancam Pidana Penjara 7 Tahun
Redaktur : Tim Redaksi