Tiga Srikandi Pansel KPK Datangi Buwas di Markas

Selasa, 11 Agustus 2015 – 14:40 WIB
Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso saat menemui tiga srikandi pansel KPK. FOTO: Boy/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Tiga srikandi yang tergabung dalam panitia seleksi calon pimpinan KPK, Destry Damayanti, Enny Nurbaningsih, dan Yenti Ganarsih‎ menemui Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso di Gedung Bareskrim, Selasa (11/8). Mereka menagih hasil penelusuran yang dimintakan kepada Bareskrim sebelumnya terhadap 48 capim KPK.

"Hari ini sudah kami serahkan haislnya kepada tim yang pada akhirnya dijadikan pertimbangan tim pansel," ujar Budi dalam jumpa pers bersama Destry, Yenti dan Enny di Bareskrim, Selasa (11/8).

BACA JUGA: Berkas Rampung, OC Kaligis Tak Lama Lagi Diseret ke Meja Hijau

Dijelaskan Budi, ada beberapa kriteria penelusuran yang dilakuan. Di antaranya adalah catatan yang menyangkut permasalahan masa lalu para calon pimpinan KPK. Jika mereka dinyatakan clear, artinya tak ada masalah saat ini tapi pernah ada catatan di masa lalu yang pernah dilakukan. "Kemudian clear and clean sama sekali tidak pernah ada masalah," kata jenderal bintang tiga yang akrab disapa Buwas itu.

Menurutnya, ini merupakan jaminan untuk calon jika terpilih nanti agar tidak diproses masalah hukumnya. "Artinya, ketika polisi nyatakan clear and clean, sudah selesai," ujar dia.

BACA JUGA: Polri Tak Ingin Diperalat

Namun, Buwas menegaskan, lain halnya jika melakukan kejahatan saat bertugas misalnya melakukan korupsi, menerima suap dan bahkan tertangkap tangan.

Kata dia, hasil penelusuran tersebut tidak asal-asalan. Sudah diteliti sedetail mungkin. Polri pun siap memberikan masukan jika dalam perjalanannya pansel membutuhkan.  "Kami berikan rekomendasi berdasarkan fakta dan bukti, bukan sekedar informasi," tegasnya. Polri menyerahkan semua keputusan kepada pansel.

BACA JUGA: Bupati Muba Mangkir Rekonstruksi Kasus Suap APBD

Sementara itu, Ketua Pansel KPK Destry berharap masalah pelanggaran apalagi tindak pidana ringan yang dilaporkan terhadap pimpinan KPK ketika menjalankan tugasnya harus ditangguhkan. 

"Bukan berarti diabaikan," tegas Ketua Pansel Capim KPK ini. 

"Karena kami inginkan selama pimpinan melakukan tugas tidak diganggu gugat," Destry. Namun, tegasnya, ketika bertugas melakukan kesalahan maka harus dihukum.

Yenti menambahkan, hasil penelusuran ini sangat rahasia. "Hanya memang pansel yang tahu," ujar Wakil Ketua Pansel Capim KPK itu. 

Menurut Yenti, pansel akan mempertimbangkan catatan yang diberikan Polri, agar calon yang dipilih betul-betul tidak ada kemungkinan dikriminalisasi di kemudian hari.

Lantas seberapa besar hasil rekam jejak ini mempengaruhi keterpilihan calon? Enny menjelaskan, komponen dalam penilaian yang dilakukan pansel bersifat komulatif. Nantinya seluruh penilaian diakumulasikan. Misalnya dari penelusuran tentang pajak, catatan kriminal, aliran uang dan lainnya. "Itu jadi penilaian akumulasi dan tidak berhenti sampai di sini saja," katanya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Awas...!!! Remisi Diobral


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler