jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani mengingatkan pemerintah tidak mengobral remisi istimewa dasawarsa (10 tahunan) peringatan HUT RI ke-70, meski pemerintah punya aturan yakni Keputusan Presiden Nomor 120 tahun 1955.
Hal ini disampaikan Arsul, karena ada dua sudut pandang yang berbeda. Sebab, dalam PP 99 tahun 2012, ada pembatasan remisi bagi koruptor dan terorisme. Karena itu, dia meminta pemberian remisi istimewa tetap mengacu penilaian yang umum diberlakukan.
BACA JUGA: Temui Jokowi, Ini 8 Tuntutan Anak-anak Indonesia
"Dasarnya Keppres dan PP, Keppres tunduk pada PP. Saya kira untuk remisi dasawarsa, kita perlakukan khusus. Ini remisi khusus tentu syarat dapatkan ketentuan umum berlaku kelakuan baik," kata Arsul saat dihubungi, Selasa (11/8).
Politikus PPP ini memahami dasar dan pijakan pemerintah dalam memberikan remisi dasawarsa, tapi dia meminta pemerintah juga tidak boleh mengesampingkan keberadaan Undang-undang Pemasyarakatan, yang mengatur syarat tertentu dalam memberikan remisi.
BACA JUGA: Fahri Hamzah Sebut Penegakan Hukum Lebih Banyak Sandiwara
"Saya ingatkan pemerintah, pemberian remisi jangan diobral, harus tetap penuhi syarat umum pemberian remisi. Bila dia residivis berkali-kali masuk penjara itu gimana," jelasnya.
Karena itu, Arsul meminta pemerintah ke depan perlu menata ulang kebijakan remisi, melalui revisi UU Pemasyarakatan yang sudah masuk dalam RUU Prolegnas 2015.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Wakil Ketua DPR Desak Pemerintah Beri Remisi untuk Terpidana Korupsi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ayo Ayo... Siapa yang Bisa Jawab Dapat Hadiah dari Pak Jokowi
Redaktur : Tim Redaksi