SURABAYA - Memiliki istri lebih dari seorang menjadi pilihan sebagian pria. Di Surabaya, jumlahnya juga lumayan banyak. Tiap bulan paling tidak ada dua sampai tiga pria yang mengajukan permohonan izin poligami ke pengadilan agama (PA).
Pada 2013 ada 32 warga Kota Pahlawan yang meminta kepada PA agar diizinkan menikah lagi. Sebagian besar mereka menikah untuk kali kedua. Tetapi, ada juga yang menikah untuk kali ketiga. "Tahun ini, untuk Januari sudah ada tiga orang yang mengajukan permohonan poligami," ungkap Sulaiman, juru bicara Pengadilan Agama Surabaya.
Menurut dia, pengadilan agama bisa memberikan izin kepada suami untuk beristri lagi dan menikah dengan lebih dari seorang apabila direstui istri terdahulu. Persetujuan dari istri mutlak diperlukan untuk bisa menikah lagi. Jika disetujui, suami bisa mengajukan permohonan izin poligami ke PA di daerah tempat tinggalnya.
Tetapi, persetujuan tidak diperlukan apabila istri atau istri-istrinya terdahulu tidak mungkin dimintai persetujuan dan tidak bisa menjadi pihak dalam permohonan. Yakni, tidak ada kabar selama minimal dua tahun. Dalam hal ini, suami bisa mengajukan permohonan izin poligami tanpa ada surat pernyataan persetujuan dari istri.
Namun, lanjut Sulaiman, pengadilan tidak begitu saja mengabulkan permohonan tersebut. Perlu proses dan pembuktian yang tidak gampang dalam persidangan. "Izin hanya diberikan kepada seorang suami yang ingin berpoligami dengan keadaan tertentu," ujar dia.
Yakni, jika istri tidak bisa menjalankan kewajibannya. Misalnya, tidak bisa melayani suami dengan baik secara lahir maupun batin. Kemudian istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak bisa disembuhkan. Selain itu, istri tidak bisa melahirkan keturunan. Dengan demikian, suami bisa menikah lagi demi memperoleh keturunan dari rahim perempuan lain.
Sulaiman menambahkan, selama ini permohonan izin poligami yang diajukan para suami ke PA Surabaya selalu mendapat persetujuan istri. Karena itu, jarang ada permohonan yang tidak dikabulkan.
Biasanya para istri yang memberikan izin kepada suami untuk menikah lagi berada dalam kondisi dilema. "Tidak memberikan izin nanti dicerai, diberi izin sebenarnya tidak rela juga," katanya.
Ada pula istri yang merestui suaminya menikah lagi karena kasihan. Yakni, kasihan pada anak yang sudah telanjur lahir dari hubungan suaminya dengan perempuan lain. "Tapi, ada juga istri yang memberikan izin karena dia tidak bisa menjalankan kewajiban karena sakit," tegas Sulaiman.
Untuk izin poliandri, seorang istri yang ingin memiliki lebih dari seorang suami, Sulaiman menegaskan bahwa pengadilan tidak akan menangani. Sebab, dalam undang-undang, memang tidak ada ketentuan yang memperbolehkan seorang perempuan memiliki suami lebih dari seorang. Hal itu dimaksudkan untuk menjamin status anak yang akan dilahirkan. "Kalau suaminya lebih dari satu, kan nanti sulit menentukan itu anak bapak yang mana," ucapnya. (may/nw/mas)
BACA JUGA: Dipalang Mahasiswa, Aktivitas Kampus ISTI Manokwari Lumpuh
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wajibkan Seluruh PSK Ikut Pelatihan
Redaktur : Tim Redaksi