jpnn.com - SERANG - Salah satu dari tiga tahanan narkoba yang kabur dari sel Mapolda Banten berinisial HM, 22, berhasil dibekuk petugas di rumah kekasihnya berinisial S di Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Rabu (10/9) pukul 02.30 dini hari. HM dan S digerebek petugas bermesraan.
"ÃÂSaat penggerebekan, HM sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri dengan menabrak kaca rumah bagian depan," ungkap Direktur Reserse Narkoba, Kombes Miyanto dalam jumpa pers di Mapolda, kemarin(10/9).
BACA JUGA: Ditabrak Motor, Murid Kelas 2 SD Kritis
Tak hanya HM, tim Ditresnarkoba Polda Banten juga membekuk VP di Kota Cilegon, sedangkan DP ditangkap di Kota Serang. Penangkapan tiga tahanan narkoba ini, kata dia, dilakukan dengan waktu dan lokasi yang berbeda.
"ÃÂPasca kabur dari sel tahanan, selama hampir dua minggu mereka jadi DPO,"ÃÂ kata Miyanto
BACA JUGA: Cuma 65 Formasi CPNS, Wali Kota Khawatir Picu Konflik
Kabid Humas Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ermayadi menuturkan, kaburnya tiga tahanan kasus narkoba DP, DN dan H diketahui petugas jaga terjadi pada hari Sabtu (30/8) sekitar pukul jam 07.30. Setelah dicek TKP, interograsi tahanan dan petugas jaga lama serta mempelajari rekaman video, disimpulkan ada keterlibatan oknum petugas J dan F berpangkat Brigadir.
"ÃÂKemudian Ditresnarkoba membentuk tim untuk mengejar tiga orang DPO dan menyebarkan DPO ke seluruh Jajaran dan Polda tetangga," ujar AKBP Ermayadi, Rabu (10/9).
BACA JUGA: Abaikan Rekomendasi KPID, Gubernur: Kadiskominfo Salah !
Ia menuturkan, kemudian pada pukul 19.00 berbekal informasi dari masyarakat berhasil ditangkap satu orang tahanan DPO. Tersangka VP ditangkap di daerah PCI Cilegon saat berada di angkutan kota (Angkot) menuju Merak tujuan menyeberang ke Sumatera. Tanggal 31 Agustus petugas berhasil menangkap DN yang terlibat membantu menyewakan kendaraan. Tanggal 03 September DPO atas nama DP di Jakarta. Tanggal 04 HM berhasil di bekuk di daerah Ciracas, Kota Serang, Banten di rumah pacarnya.
"ÃÂKini seluruh pelaku dan oknum petugas tersebut berada di sel tahanan Mapolda Banten," tuturnya.
Ia menjelaskan, kedua anggota Direktorat Tahanan Titipan (Tahti) Polda Banten masing-masing Briptu Fernandos dan Briptu Jackson Sitinjak ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif sejak Sabtu (30/8) dalam kasus dugaan gratifikasi.(bud)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditinggal Pemiliknya ke Masjid, Lima Rumah Terbakar
Redaktur : Tim Redaksi