Abaikan Rekomendasi KPID, Gubernur: Kadiskominfo Salah !

Kamis, 11 September 2014 – 00:22 WIB

jpnn.com - SAMARINDA -"Perang urat saraf" Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kaltim dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim mulai mengarah titik temu. Ini setelah Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak angkat bicara soal silang pendapat dua institusi ini.

Sikap Diskominfo yang dianggap melebihi batas kewenangan, seperti yang disebut KPID Kaltim sebelumnya, berujung peneguran Kepala Diskominfo (Kadiskominfo) Kaltim Abdullah Sani oleh gubernur.

BACA JUGA: Ditinggal Pemiliknya ke Masjid, Lima Rumah Terbakar

"Dia (Abdullah Sani) tidak berhak menentukan itu. Yang berhak menyetop adalah atasannya (Gubernur)," terang Faroek ditemui di ruang kerjanya, kemarin.

Kata Faroek, dia sependapat dengan langkah KPID Kaltim menghentikan sementara televisi lokal yang dianggap bermasalah.
"Yang diperingatkan KPID itu betul. Mereka mengacu terhadap aturan," sebut dia.

BACA JUGA: Kasasi Ditolak MA, Mantan Rektor Divonis 5 Tahun Penjara

Memang diakuinya, siaran televisi menjadi kebutuhan masyarakat. Namun, apa jadinya jika tak mengindahkan aturan dengan tak mengantongi izin Lembaga Penyiaran Swasta (LPS). "Yang jadi soal itu," tegas Faroek.  

"Sudah saya perintahkan dia (Abdullah Sani) untuk memenuhi rekomendasi KPID itu," lanjutnya.  

BACA JUGA: Mau Jemput Pacar, Rahman Tewas Dihajar Fuso

Dijelaskan, di luar itu dia telah bertemu secara informal dengan seluruh komisioner KPID. "Saya mendukung langkah KPID itu," imbuh mantan Bupati Kutai Timur itu.

Diberitakan sebelumnya, Faroek menyatakan agar siaran Tepian TV dihentikan dulu sebelum seluruh perizinan dipenuhi.  Masalah itu bermula dari surat KPID bernomor 483.2/590/KPID-Kaltim/VI/2014 pada 10 Juli 2014 yang diterbitkan KPID. Salah satu poin surat itu, siaran Tepian TV dihentikan hingga mengantongi izin LPS. Namun itu dimentahkan oleh surat bernomor 555/514/V/Kominfo yang ditandatangani kepala Diskominfo.

Kepala Diskominfo Kaltim Abdullah Sani, melalui Kabid Pos dan Telekomunikasi Atmadji menganggap keputusan KPID menghentikan siaran Tepian TV tidak berlandaskan hukum. Sebab, hanya berdasarkan hasil rapat kerja nasional (rakernas) antar-KPID. (ril/far/k8)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berkat Trotoar Layak Penyandang Disabilitas Banyuwangi Raih Penghargaan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler