Tiga Tahun Buron, Zulkarnain Muin Dibekuk di Apartemen Kawasan Jakarta Barat

Selasa, 01 Desember 2020 – 20:34 WIB
Mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Provinsi Bengkulu Zulkarnain Muin selaku buronan kasus korupsi saat ditangkap tim tabur kejasaan. Foto: Dok Puspenkum Kejagung

jpnn.com, BENGKULU - Tim tangkap buronan (tabur) yang merupakan bentukan Intelijen Kejaksaan membekuk mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Provinsi Bengkulu Zulkarnain Muin.

Dia ditangkap terkait perkara korupsi proyek penanggulangan bencana alam Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA: Dicampakkan Perampok dari Dalam Angkot, Tiara Handayani Kritis, Junaidi Patah Tulang

Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Sunarta mengatakan, Zulkarnain merupakan terpidana dan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

"Yang bersangkutan ditangkap di apartemen di daerah Jakarta Barat di lantai 29, pada Selasa, 1 Desember 2020, pukul 10.30 WIB," ujar Sunarta dalam keterangannya, Selasa.

BACA JUGA: 12 Orang Gelar Pesta Terlarang di Rumah, Berhamburan Saat Digerebek, Pasangan Ini Pasrah

Lanjut Sunarta menuturkan, Zulkarnain telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Nomor 1859 K/Pid.Sus/2014 tanggal 21 Januari 2015.

Dia selaku kepala anggaran dalam proyek tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.030.636.363,64.

BACA JUGA: Densus 88 Akhirnya Tangkap Taufik Bulaga Setelah 17 Tahun Buron

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menuntut Zulkarnain Muin dengan penjara selama lima tahun dan membayar denda Rp100 juta subsidair 6 bulan penjara pada 22 Juni 2011.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu memvonis Zulkarnain Muin pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp50 juta subsidair 1 bulan penjara pada18 Juli 2011.

Lalu, pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu, tanggal 13 Oktober 2011. Baik terdakwa dan JPU mengajukan kasasi ke MA.

Majelis hakim tingkat kasasi yang diketuai Artidjo Alkostar pada12 April 2017, memperberat hukuman terhadap terdakwa Zulkarnain. Majelis hakim menjatuhkan vonis 6 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsidari 6 bulan penjara.

BACA JUGA: Lagi Asyik Selingkuh Tiba-Tiba Ada yang Ketuk Pintu Kamar Penginapan

Pada saat akan dieksekusi, terpidana itu telah kabur dan baru sekarang atau tiga tahun lamanya tertangkap setelah tim tabur Kejaksaan melakukan pengejaran. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler