Tiga Tahun Diburu Polisi, Rudi Akhirnya Ditangkap, Tuh Lihat Tangannya Langsung Diborgol

Kamis, 25 Februari 2021 – 22:48 WIB
Rudi, buronan kasus perampokan yang sudah tiga tahun diburu polisi akhirnya ditangkap Rabu (10/2) sekitar pukul 16.30 WIB, di tempat persembunyiannya di wilayah Desa Sungai Baung, Kecamatan Talang Ubi. Foto: sumeks.co

jpnn.com, PALI - Pelarian Rudi, 30, warga Simpang Raja, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) akhirnya terhenti setelah tiga tahun jadi buronan polisi.

Tersangka kasus perampokan rumah salah satu warga Desa Benakat Minyak ini ditangkap, Rabu (10/2) sekitar pukul 16.30 WIB, di tempat persembunyiannya di wilayah Desa Sungai Baung, Kecamatan Talang Ubi.

BACA JUGA: Mantan Kades yang Terseret Banjir Bersama Mobilnya Ditemukan, Kondisi Mengenaskan

Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triadi SIk melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Yuliasnyah disampaikan Wakapolsek AKP Rasyid Ali didampingi Kanit Reskrim Talang Ubi Ipda Bambang bahwa aksi kejahatan yang dilakukan tersangka bersama kawanannya pada tanggal 12 Juni 2018 lalu dengan TKP di Desa Desa Benakat Minyak.

“Pelaku perampokan berjumlah empat orang. Pelaku Rudi ini berperan menyediakan sepeda motor untuk menuju rumah korban. Sesampainya di rumah korban, ke empat pelaku mencongkel pintu rumah belakang lalu masuk dan membangunkan korban kemudian mengancam korban dengan pisau dan golok agar menyerahkan barang-barang berharganya,” terangnya.

BACA JUGA: Sebut Menantu Terlalu Cepat Melahirkan, Sulaiman Thaib Kritis Dibacok Besannya, Begini Ceritanya

Namun, saat ditodongkan pisau dan golok oleh empat pelaku, dikatakan ternyata korban berteriak.

“Empat pelaku panik saat korban berteriak, lalu kabur tanpa mendapatkan barang yang diinginkan,” terangnya.

BACA JUGA: Berita Duka: Mariati dan Rina Agustina Meninggal Dunia, Kondisi Mengenaskan

Atas kejadian itu korban melapor ke Mapolsek Talang Ubi. Kemudian polisi melakukan penyelidikan. "Saat pelaku berada di Sungai Baung, kami lakukan penangkapan. Sementara tiga pelaku lainnya masih kami kejar. Atas aksi pelaku, dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun,” tandasnya.

Sementara dari pengakuan tersangka Rudi, bahwa selama pelariannya bekerja di perkebunan kelapa sawit di wilayah Bengkulu.

BACA JUGA: Linda Novita Sari Dibunuh Lalu Digantung, Rio Prasetya Terancam Hukuman Mati

“Aku lari ke Bengkulu selama hampir tiga tahun pak, dan baru saja pulang ditangkap polisi,” katanya. (ebi/sumeks.co)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler